Klausa.co

Perda Bantuan Hukum: Solusi bagi Masyarakat Miskin yang Berurusan dengan Hukum di Kaltim

Suasana sosialisasi Perda bantuan hukum yang diadakan Ananda Emira Moeis di jalan Manunggal, Loa Bakung. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Banyak masyarakat miskin dan kurang mampu di Kalimantan Timur yang menghadapi masalah hukum, tetapi tidak memiliki akses dan kemampuan untuk mendapatkan bantuan hukum. Padahal, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah provinsi telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perda ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.

Namun, sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan ini. Oleh karena itu, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berinisiatif untuk menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada konstituennya.

Baca Juga:  Jambore Dunia di Kaltim, Isran Akan Siapkan Lahan 500 Hektare

“Saya ingin masyarakat tahu bahwa kita di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum yang khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Sabtu (27/5/2023).

Perda Bantuan Hukum ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan yang lebih tinggi di atasnya. Tentunya, perda ini dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Ananda Emira Moeis yakin bahwa sosialisasi ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat. Ia berharap bahwa banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda Bantuan Hukum ini.

Baca Juga:  Pansus Investigasi Pertambangan Dituntut Terbuka Menyampaikan Penyelidikan di Lapangan

Selain itu, Ananda Emira Moeis juga menawarkan bantuan dari Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang ada di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie. BBHAR merupakan lembaga yang memberikan layanan diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya BBHAR. Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” serunya.

Ananda Emira Moeis berharap bahwa jabatannya sebagai anggota DPRD Kaltim bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama gotong royong dalam memperjuangkan pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda. (Apr/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Tidak Ada SMA di Bengkuring, Warga Ngeluh Anak-anak Terpaksa Masuk SMK

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co