Tenggarong, Klausa.co – Suara blender menghentak-hentak di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (16/5/2023) pagi. Di dalamnya, tiga kilogram narkoba jenis sabu-sabu berputar-putar hingga hancur menjadi bubur. Barang haram itu kemudian dibuang ke saluran air.
Sabu-sabu itu adalah salah satu dari puluhan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kukar. Barang bukti lainnya meliputi narkoba jenis ganja dan pil koplo, senjata api, senjata tajam, hingga handphone.
Semua barang bukti itu berasal dari 185 perkara pidana umum (pidum) yang telah diputus pengadilan sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
“Barang bukti ini kita dapatkan dari 185 perkara pidana umum yang telah melewati masa sidang tuntutan. Sehingga barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini bisa kita musnahkan,” kata Tommy kepada wartawan.
Selain sabu-sabu, Kejari Kukar juga membakar 101 gram ganja dan 52 butir pil koplo. Tommy mengatakan nilai sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 2 miliar rupiah. “Sabu ini lumayan banyak, jika dikalkulasikan ke rupiah itu bisa sampai 2 miliar harganya,” ujarnya.
Senjata api dan senjata tajam juga tak luput dari pemusnahan. Ada satu pucuk senjata api dan 13 buah senjata tajam yang dipotong-potong dengan mesin gerinda. Sementara itu, handphone yang dimusnahkan sebanyak 23 buah dihancurkan dengan palu.
Tommy berharap pemusnahan barang bukti ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara kejaksaan, polisi, dan pengadilan dalam menangani perkara pidum. “Kita berharap tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di Kukar,” tuturnya. (Mar/Mul/Klausa)