Samarinda, Klausa.co – Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Namun, tidak semua perusahaan membayar THR pekerjanya sesuai aturan.
Padahal, pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, di Samarinda, masih ada perusahaan yang belum membayar THR pekerjanya hingga saat ini. Bahkan, ada yang membayarnya dengan cara dicicil.
Hal ini tentu saja merugikan para pekerja yang berhak mendapatkan THR secara utuh. Apalagi, THR merupakan salah satu sumber pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tepian.
“Perusahaan harus membayar THR pekerjanya sesuai aturan. Itu tidak boleh dicicil. Terlebih lagi bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun,” tegas Puji.
Puji juga mengimbau kepada pekerja yang merasa dirugikan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR mereka. Pihaknya akan melakukan sidak ke 2.600 perusahaan yang ada di Samarinda untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar.
Soal itu anggota DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk rutin menggelar pembinaan kepada para pekerja. Sementara untuk pengawasannya, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Jika pelaku UMKM bisa membayar THR pekerja sesuai kesepakatan awal,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)