Klausa.co

KPK Periksa 12 Pejabat Meranti Terkait Kasus Suap Bupati Adil

Bupati Meranti, Muhammad Adil (Foto: google)

Bagikan

Kepulauan Meranti, Klausa.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terkait kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Adil. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (12/4/2023) malam, KPK mengamankan Adil dan sejumlah barang bukti.

Kemudian, pada Kamis (13/4/2023), KPK memeriksa 12 pejabat di lingkungan Pemkab Meranti di Mapolres setempat. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam tiga perkara yang melibatkan Adil, yaitu dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pejabat yang diperiksa antara lain Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, Kepala Bagian Kesra Syafrizal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suardi, Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Eko Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan Piskot Ginting, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Marwan.

Baca Juga:  10 Ribu Butir Double L dari Jawa Barat Gagal Edar di Berau

Dikutip dari jpnn.com, selain pejabat-pejabat tadi, ada juga Kepala Dinas Koperasi Tengku Arifin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Sukri, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Muhlisin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Fajar Triasmoko, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Amat Safii, serta seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Mardiansyah.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023,” ujar Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan bahwa penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Adil dan barang bukti yang diamankan. Ia mengatakan bahwa Adil diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait proyek-proyek di Pemkab Meranti.

Baca Juga:  Budi Karya Mangkir Panggilan KPK, Alasannya Sedang di Luar Kota

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

“Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP,” jelas Ali.

Muhammad Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.

Uang itu diterima Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  Penggeledahan Lima Jam, Kejati Kaltim Temukan Bukti Korupsi di RSUD AWS di Rumah Staf Administrasi

Sementara di kasus suap, Muhammad Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian.

“MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” ungkap Ali.

Dari hasil penyidikan sementara, Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak.

“Ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” tutur Ali.

Akibat perbuatan tersebut, Muhammad Adil dijerat pasal berlapis. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co