Klausa.co

Ada Penambahan Luas Lahan Pertanian dan RTH di RTRW Kaltim 2022-2042

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 DPRD Kaltim menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042 menjadi Perda. Rapat tersebut digelar di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, pada Selasa (28/3/2023).

Salah satu poin penting dalam revisi dalam Perda RTRW 2022-2042, adanya penambahan luas lahan pertanian dan kawasan hijau di Provinsi Kaltim. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

“Ada beberapa perluasan, kemudian juga ada kawasan hijau yang ditambahkan. Nah, untuk angka tepatnya, saya tidak ingat. Tapi yang pasti, di daerah yang dominan dengan sektor pertanian itu memang ada penambahan,” kata Muhammad Samsun.

Baca Juga:  Mental Sehat akan Melahirkan Generasi Penerus yang Produktif dan Berkualitas

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat termasuk daerah yang mendapat perluasan lahan pertanian. “Jadi di dua daerah itu ada peningkatan wilayah fungsional pertanian dan perkebunan,” ujarnya.

Muhammad Samsun menjelaskan bahwa tujuan dari perluasan lahan pertanian ini adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Kaltim. Namun, ia juga menyoroti bahwa lahan pertanian bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan produktivitas sektor pertanian.

“Sebenarnya saat ini untuk lahan tidak menjadi masalah. Lahan pertanian kita cukup. Hanya saja, kebijakan di sektor pertanian yang diperlukan saat ini adalah peningkatan dan akses-akses produksi,” tuturnya.

Ia mencontohkan beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam sektor pertanian, seperti sumber daya manusia (SDM), irigasi, dan mekanisasi. Ia mengkritik bahwa pemerintah belum memiliki blue print yang jelas untuk mengembangkan sektor pertanian di Kaltim.

Baca Juga:  Gas Subsidi Ikut Disiapkan, Disperindag Kukar Pastikan LPG 3 Kg Tersedia di GPM

“Tidak jelas arahnya kemana. Itupun tidak dibangun irigasi, belum ada keseriusan,” tandasnya.

Selain penambahan lahan pertanian dan kawasan hijau, Muhammad Samsun juga menyebut ada hal menarik lainnya dalam perubahan RTRW 2022-2042. Yakni, adanya alih fungsi lahan dan hutan lindung yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi eksisting.

Bahkan, ada wilayah yang secara eksisting itu dikuasai dan memang difungsikan untuk kepentingan masyarakat. Namun secara fungsi lahannya justru dijadikan wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori hutan lindung.

“Ada beberapa jenis hutan yang tidak boleh dirambah seperti hutan lindung. Nyatanya di sana, ada masyarakat yang memanfaatkannya. Nah ini kita sarankan untuk dijadikan HPL saja, yakni Wilayah Penggunaan Lain (WPL),” tegasnya.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Minta DBON Buat Roadmap Sesuai DOD

Maksudnya, masyarakat bisa menggunakan lahan tersebut tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu. “Mereka harus ada kelompok tani, cagar budaya atau hutan sosial. Yang penting, ada yang bisa diproduktifkan oleh rakyat. Daripada sekedar status hutan lindung tapi tidak ada apa-apanya,” terangnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co