Klausa.co

Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim Belajar ke Banten

Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim saat berkunjung ke DPRD Banten (foto: by Humas)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Banten pada Kamis (30/3/2023). Dengan pembahasan, mempelajari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan.

Rombongan pansus diketuai Romadhony Putra Pratama, didampingi Sutomo Jabir, Jawad Sirajuddin, Harun Al Rasyid, Amiruddin dan lainnya. Kunjungan ini diterima Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa di Ruang Komisi V.

Romadhony mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Komisi V DPRD Banten. Sehingga, anggota pansus dapat berkunjung untuk membahas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan.

“Maksud kunjungan ini untuk mengetahui proses terbentuknya Perda dan sebagai pembelajaran dan perbandingan yang akan dibuat di Kaltim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kaltim Kirim 17 Atlet Kick Boxing ke Bogor, Siap Rebut Medali di BK PON

Dalam kesempatan itu, Romadhony ingin tahu bagaimana proses dan latar belakang dari terbentuknya Perda Nomor 8 Tahun 2022. Hal-hal lain yang ingin diketahui yaitu terkait bagaimana bisa mencantumkan kearifan lokal (adat istiadat dan kebudayaan) ke dalam Perda.

“Yang kami tanyakan, apakah ada cantolannya, jika ada maka seperti apa cantolan tersebut,” terangnya.

Rupanya, filosofi Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini adalah ingin membumikan lagi nilai-nilai Pancasila. Alasan lain, karena ada keresahan DPRD Banten akibat degradasi moral generasi muda, pergaulan bebas, pertikaian ataupun pelarangan pembangunan rumah ibadah.

Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 yang berdampak ke Indonesia selama beberapa tahun ternyata membuat gejolak di masyarakat. Sehingga atas dasar itu, rasanya perlu membuat cantolan hukum Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga:  Tim Renja DPRD Kaltim Kunjungan ke Kemendagri, Bahas Uang Pensiun

Garis besarnya, Perda ini diperlukan dengan tujuan ingin menghidupkan lagi nilai-nilai Pancasila, muatan lokal berupa nilai-nilai budaya, lagu daerah dan lagu kebangsaan.

“Untuk muatan lokal/kearifan lokal tertuang dalam Perda. Tapi bentuk atau teknisnya tertuang dalam Pergub,” tegasnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co