Klausa.co

Warga Tutup Tambang Ilegal di Loa Kulu, Pansus IP DPRD Kaltim Siapkan Rekomendasi

Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Agiel Suwarno (foto: Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Aksi penutupan tambang batu bara ilegal oleh warga Desa Rempanga Pal 8 Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (1/4/2023) lalu, menarik perhatian Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu anggota Pansus IP DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, mengatakan bahwa masalah tambang ilegal di Bumi Etam merupakan salah satu fokus kerja pansus IP.

“Masalah di Loa Kulu ini akan kita finalisasi dalam bentuk rekomendasi. Rekomendasi itu akan kita tujukan ke penegak hukum, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM,” ujar politikus PDI Perjuangan ini pada Senin (3/4/2023).

Agiel berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait dengan segera. Pasalnya, tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Kaltim Diduga Tipu Pengusaha Samarinda, Rugi Ratusan Juta

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Apalagi ada indikasi adanya premanisme yang melindungi tambang-tambang itu. Ini harus dituntaskan,” tegasnya.

Selain itu, Agiel juga menyoroti kinerja inspektor tambang yang bertugas di Provinsi Kaltim. Menurutnya, jumlah inspektur tambang yang hanya sekitar 30 orang tidak sebanding dengan luasnya wilayah pertambangan di Kaltim.

“Inspektur tambang harus dievaluasi. Mereka tidak mampu mengatasi tambang ilegal yang ada di Kaltim. Buktinya, tambang ilegal ada dimana-mana dan dibiarkan begitu saja,” katanya.

Agiel menambahkan bahwa Pansus IP DPRD Kaltim akan terus bekerja untuk mengungkap berbagai permasalahan terkait pertambangan di daerah ini. Ia berjanji akan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Janji Kawal Kasus Perambahan Hutan Unmul hingga Tuntas

“Masyarakat bersentuhan dengan preman pun dibiarkan, kasihan kan. Lalu, jalan rusak siapa yang bertanggung jawab? Padahal jika bicara tambang, mereka harus punya jalan khusus. Tidak boleh menggunakan jalan umum, harus ada jalur hauling tersendiri. Peraturannya ada, bahkan Peraturan Daerah (Perda) milik Kaltim telah mengatur hal tersebut,” sambungnya.

Disinggung soal inspektor tambang hanya mengawasi tambang legal dan berizin, sementara tambang ilegal urusan penegak hukum. Agiel Suwarno menegaskan, pernyataan ini salah. Semua tambang harus diawasi, jangan hanya tambang legal saja.

“Tambang legal harus diawasi jangan sampai mereka nambang di luar izin konsesinya. Yang ilegal juga harus dilarang. Kalau enggak boleh ya harus ditegaskan enggak boleh. Karena itu jelas-jelas melanggar peraturan. Untuk apa keberadaan mereka (inspektor tambang) di sini, jika tidak bisa melakukan pengawasan dengan baik,” tegasnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Baca Juga:  Komisi I DPRD Samarinda Minta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Pemkot

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co