Klausa.co

Okupasi Lahan PT ITCI KU di Kukar Belum Tuntas, DPRD Kaltim Turun Tangan

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Foto: Istimewa)

Bagikan

Tenggarong, Klausa.co – Okupasi lahan tanpa izin milik Komisaris Utama PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama (KU) Hashim Djojohadikusumo hingga saat ini belum juga menemui titik terang. Padahal, permasalahan sudah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya.

Permasalahan atas dugaan okupasi lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) / Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT ITCI KU oleh sejumlah kelompok tani maupun oknum-oknum tidak bertanggungjawab ini pun menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji.

Politikus Gerindra Dapil Kutai Kartanegara ini pun turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kutai Kartanegara, jalan Robert Wolter Mongisidi, Tenggarong, pada Senin (27/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Seno didampingi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fahlevi sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kaltim Bagus Susetyo. Pastinya, kehadiran ketiga anggota dewan karang paci tersebut tidak lain untuk memantau progress yang telah dijalani dan ditempuh pihak terkait hingga saat ini.

Baca Juga:  Wabup Kukar Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Segihan

“Kita dari DPRD Kaltim diundang oleh DPRD Kutai Kartanegara untuk hadir dalam RDP ini. Selain itu, kami juga ingin memantau sejauh mana penyelesaian okupasi lahan PT ITCI KU ini terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan pria kelahiran Semarang tahun 1971 ini, dirinya yang kebetulan dapil Kabupaten Kutai Kartanegara berkewajiban mengetahui permasalahan atau persoalan apa saja yang menimpa warganya. Tentunya, ini menjadi atensi agar permasalahan ini harus segera ditangani.

“Kebetulan, saya dapil sini dan berkewajiban mendapatkan informasi sebenar-benarnya. Kita melihat tadi progressnya sudah cukup baik, tinggal verifikasi di lapangan saja yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Nantinya, apabila proses verifikasi di lapangan sudah terlaksana dan selesai. Sekretaris DPD Gerindra Kaltim ini menuturkan, proses yang harus dilakukan, PT ITCI KU akan melanjutkan penyelesaian pengerjaan dengan desa-desa lainnya.

Baca Juga:  Saatnya Pulang Membangun Daerah: Seruan Ananda Moeis untuk Mahasiswa Kaltim di Luar Negeri

“Jika verifikasi sudah dilakukan, saya yakin PT ITCI KU akan menyelesaikan pekerjaannya dengan desa-desa yang terlibat,” terangnya,

Namun bila nantinya justru tak menemukan titik terang, pihaknya akan membawa memfasilitasi permasalahan ini ke tingkat provinsi. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co