Samarinda, Klausa.co – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-11, Masa Sidang Pertama Tahun 2023. Pengesahan ini berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 20 Tahun 2023, tentang Persetujuan Penetapan Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042.
Ditandai dengan rangkaian penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Penetapan yang terselenggara pada Selasa (28/3/2023) ini disaksikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang didampingi Wakil DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Ir Seno Aji dan Sigit Wibowo. Serta dihadiri 38 anggota DPRD Kaltim.
Memimpin Rapat Paripurna di Gedung B Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Perda RTRW yang baru saja disahkan sangat penting. Sebab, menentukan wajah dan arah pembangunan Kaltim sesuai zonasi pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
Dapat disimpulkan, Perda RTRW ini sangat berguna sebagai acuan pembangunan jangka panjang dan menengah Provinsi Kaltim. Juga, sebagai acuan untuk merevisi RTRW yang ada di kabupaten/kota se-Kaltim.
“RTRW ini sebagai acuan pembangunan di wilayah, acuan keseimbangan dan acuan investasi. Bahkan, sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan. Maka itu, Perda RTRW ini sangat penting untuk menentukan wajah dan arah pembangunan di Kaltim,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan menjadi Perda RTRW, kata politikus Golkar itu, proses selanjutnya yang akan diambil dewan, akan memberikan sepenuhnya wewenang kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk ditindaklanjuti.
“Pemerintah dapat menyampaikan Perda RTRW yang baru saja disahkan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi membeberkan, peninjauan kembali RTRW dilaksanakan pada 2020 dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, peraturan perundang-undangan, lalu adanya kebijakan skala nasional dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.
Pertimbangan lainnya, adanya arahan Presiden RI Joko Widodo atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim. Maka RTRW di Kaltim sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016 itu yang secara normatif harusnya direvisi tahun 2021, justru dipercepat pelaksanaannya tahun 2020 melalui bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kemudian, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Disebutkan, penyusunan RTRW mesti mengintegrasikan tata ruang matra darat atau dengan matra laut.
“Atau sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kaltim tahun 2021-2041,” paparnya.
“Alhamdulillah kita telah mengintegrasikannya pada 2021. Selanjutnya pada 2022, dilaksanakan pembahasan bersama pansus DPRD dengan koordinasi intensif ditingkat K/L, terutama Kementerian ATR/BPN dalam rangka konsultasi muatan dan substansi arteri Provinsi Kaltim hingga akhir 8 Februari 2023 lalu,” sambungnya.
RTRW Kaltim pun mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Bahkan, dari lima provinsi yang menjadi target Strategi Nasional (stranas) KPK, yakni Riau, Papua, Kalteng, Sulbar dan Kaltim. Rupanya Kaltim jadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
“Hal ini terwujud berkat kerja sama dan sinergi kita semua. Saya berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya semua pihak yang terlibat. Sehingga, Perda RTRW bisa ditetapkan menjadi Perda Kaltim setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Kesepakatan ini menjadi gambaran komitmen yang kuat, dedikasi yang tinggi dan kerja sama semua pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Terutama, DPRD yang memiliki fungsi sebagai pembentuk regulasi.
“Saya harap keberadaan perda ini dipercepat. Mengingat RTRW berperan sebagai acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD, acuan dalam revisi RTRW kabupaten/kota se-Kaltim dan acuan pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi, investasi, perizinan dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Kaltim,” tegasnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)