Klausa.co

Salehuddin Minta Pemerintah Ajukan Kembali Formasi PPPK yang Berstatus Tanpa Penempatan

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin saat memberikan data PPPK tanpa penempatan kepada Asisten I Administrasi Umum lingkup Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Riza Indra Riadi. (foto : Humas)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Salehuddin kembali menyuarakan ketidakadilan terhadap tenaga pendidik di Benua Etam. Khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) yang lulus tes passing grade namun belum mendapat kepastian formasi/penempatan untuk mengajar hingga kini.

“Saya ingin menyampaikan berita duka yang berkaitan dengan dunia pendidikan kita di Kaltim. Baru-baru ini diumumkan adanya pengangkatan tenaga PPPK, namun banyak dari mereka justru berstatus TP, atau Tanpa Penempatan,” ungkapnya, Selasa (21/3/2023).

Politikus Golkar ini merasa miris melihat dunia pendidikan di Kaltim. Terutama ketika mengetahui ada tenaga pendidik yang belum mendapat status jelas dan kepastian sebagai PPPK. Padahal, kelengkapan data dan nilai mereka sudah mencapai passing grade lulus.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Belum Merata, Ananda Moeis Desak Evaluasi Distribusi dan Peran Daerah

Berdasarkan data yang diterima Salehuddin, ada 567 orang dengan status PPPK tanpa penempatan. Data ini khusus SMA Negeri, belum lagi SMA swasta dan SMK. Apabila dihitung secara keseluruhan, bisa mencapai ribuan PPPK tanpa penempatan.

“Bayangkan saja, untuk Kaltim itu ada sekitar 567 PPPK yang lulus tapi statusnya tanpa penempatan. Ini baru bicara SMA negeri dan belum swasta dan SMK, pasti tambah banyak bisa ribuan,” jelasnya, di Gedung B Komplek DPRD Provinsi Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Salehuddin membeberkan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan, bila benar tanpa penempatan maka belum jelas statusnya. Bisa dikatakan, mereka seperti tenaga honorer.

Baca Juga:  Komunikasi Jadi Kunci, Bakohumas Kaltim Genjot Peran Humas dalam Sukseskan Program Gratispol

Kendati begitu, ada kejadian yang menjadi perhatian Salehuddin. Ada beberapa guru yang posisinya kini ditempati oleh tenaga pendidik lulusan PPPK. Padahal, guru yang posisinya digantikan PPPK ini sudah lama mengabdi di sekolah tersebut.

“Di lain pihak, PPPK tanpa penempatan ini seperti mengajar dengan status guru honorer. Lalu sisi lainnya, beberapa guru harus terpinggirkan karena ada PPPK yang lulus passing grade dan menempati posisi dia. Ini akibat ada yang lebih memenuhi syaratnya,” terangnya, saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang pertama tahun 2023.

Oleh karenanya, ia memohon pada pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengajukan kembali formasi tersebut. Maksudnya, 567 tenaga pendidik tadi kembali diajukan agar menjadi PPPK di masing-masing sekolahnya.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Belum Terserap Maksimal, Ananda Minta Disdikbud Kaltim Percepat Proses Kegiatan

“Ini demi kebaikan dunia pendidikan di Kaltim. Yang notabenenya kita ingin menjadi Kaltim Berdaulat. Kami mohon dengan kerendahan hati DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengajukan formasi guru dan tenaga pendidik yang berstatus TP,” pintanya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co