Klausa.co

Perubahan RPJMD Samarinda 2021-2026 Disepakati, Subandi: Menyesuaikan RPJMN

Suasana penandatanganan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026 (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026 disepakati dan disahkan Pemerintah Kota bersama DPRD Samarinda, pada Senin (13/3/2023). Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023.

Hadir menyaksikan pengesahan perubahan RPJMD 2021-2026. Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan ini memang sudah terjadwal sebelumnya. Selain itu, memang ada sedikit perubahan dalam RPJMD Samarinda.

Tentunya, perubahan RPJMD ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2018-2024. Pasalnya, Pemerintah Pusat juga melakukan perubahan.

“Memang ada sedikit perubahan dan hal ini karena kita menyesuaikan RPJMN. Kan di sana (RPJMN) juga mengalami perubahan. Maka itu kami mengikutinya,” ungkap Subandi, usai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan Sarankan Andi Harun Bangun Wisata di Betapus, Puji Penertiban PKL

Perubahan RPJMD ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan pihak DPRD saja. Melainkan, seluruh daerah-daerah lain yang ada di Indonesia turut melakukan perubahan RPJMD.

“Tak hanya kami yang melakukan perubahan untuk menyesuaikan RPJMN, namun semua daerah-daerah lain juga menyesuaikan RPJMD nya,” jelasnya.

Kendati demikian, khusus Samarinda dan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dijelaskan Subandi, perubahan RPJMD ini menyesuaikan kehadiran daripada Ibu Kota Negara (IKN) di Bumi Etam.

“Terkhusus Samarinda dan Kaltim secara umum, sebenarnya kita ini menyesuaikan IKN. Itu artinya, RPJMD Samarinda itu harus menyesuaikan keberadaan IKN di Kaltim,” terangnya.

Ditegaskannya kembali, RPJMD Samarinda benar-benar menyesuaikan RPJMN karena sebagai salah satu kota penyangga IKN. Maka tak heran jika banyak hal dalam RPJMD ini menyesuaikan keberadaan IKN itu.

Baca Juga:  Fokus Tuntas Jalan Nasional di Kutai Barat, DPRD Kaltim Desak Skema MYC Dilaksanakan Menyeluruh

“Kita sesuaikan karena pada saat membuat RPJMD, Undang-Undang IKN belum diketuk dan disahkan. Sehingga, setelah disahkan sudah menjadi undang-undang, RPJMD pun turut menyesuaikan,”paparnya.

Selain itu, ia juga memaparkan, angka RPJMD ini disesuaikan. Mengingat, wali kota terdahulu yang melakukan penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 ini. Jika tak direvisi maka angkanya jauh sekali dengan nilai capai dan targetnya.

“Makanya tadi direvisi, tapi yang jelas substansi paripurna hari ini menyesuaikan keberadaan IKN terkait semua hal. Semoga Pemkot segera memproses. Apa saja yang diinginkan Pemerintah Pusat bisa segera ditindaklanjuti secepatnya, sehingga pemkot sudah menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” harapnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co