Tarakan, Klausa.co – Dua orang petinggi Kantor Pos di Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan polisi usai terbukti hendak menyelundupkan kosmetik ilegal asal Malaysia pada Rabu (8/3/2023). Keduanya berinisial CH (52) dan TB (32).
CH diketahui menjabat kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan. Sementara TB adalah Kepala Kantor Pos Tarakan. Kapolre Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menuturkan, dua pejabat Pos tersebut berlaku sebagai penyalur. Serta oknum yang memudahkan kosmetik ilegal tersebut masik ke Indonesia.
“Dalam menjalankan aksinya, CH bertugas mendata dan menginput paket ke sistem, setelah barang diterima oleh Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk,” jelas Maradona pada Sabtu (11/3/2023).
Kemudian CH mengantar kosmetik ilegal ke Pelabuhan Sungai Nyamuk dengan tujuan Tarakan. Nah, sesampainya di Tarakan, paket akan dijemput kurir yang telah diperintah TB. Bahkan, TB selanjutnya mengirim kosmetik ilegal asal Malaysia itu ke berbagai daerah di Indonesia.
Lebih jauh, kata Maradona, pengendali utama dari bisnis ilegal tersebut, seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Sebagai informasi, M yang berperan mengumpulkan kosmetik di Malaysia.
“Selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada pria berinisial J alias N (38) sebagai kurir yang akan mengantar ke Sungai Nyamuk, Nunukan,” jelasnya.
Dari N, baru barang diurus oleh CH dan TB sebagai pihak yang mengerti ekspedisi. Ketiganya telah diamankan polisi. Sementara itu, pengungkapan kasus ini dijelaskan Maradona berawal dari banyaknya laporan masyarakat.
Kalau Jalan Yos Sudarso di Pelabuhan Tengkayu Kelurahan Sebengkok, Tarakan tersebar kosmetik ilegal. Dari penelusuran petugas, hasilnya para tersangka dengan peranan berbeda berhasil diamankan satu per satu. Dari kiriman terakhir, polisi sedikitnya menyita 19 koli kosmetik ilegal.
Berdasar hasil pemeriksaan dua pejabat Kantor Pos tersebut, diketahui bisnis tersebut mulai dijalankan sejak Februari 2023. Selama meloloskan kosmetik ilegal tersebut, sedikitnya 9 ton kosmetik tanpa izin telah beredar.
“Bahkan diketahui DPO berinisial M pemasok terbesar,” terangnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman 15 tahun kurungan penjara. Untuk kosmetik ilegal menjadi konsentrasi kami juga karena sudah mengkhawatirkan. Terkait kosmetik ilegal banyak menggunakan bahan berbahaya. Tidak untuk dipakai masyarakat karena efeknya sangat berbahaya,” tukasnya.
(Mar/fch/klausa)