Tenggarong, Klausa.co – Warga Kecamatan Loa Kulu berinisial R (23) mesti berurusan dengan polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pasa Senin (6/3/2023), tidak sampai 24 jam usai polisi menerima laporan saksi kejadian.
Tak tanggung-tanggung, sudah enam orang bocah menjadi korban R. Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan, kejadian ini berawal pada Minggu (5/3/2023). Pelaku dan para korban sedang melakukan perkemahan di sekolah.
Nah, pada pukul 04.00 Wita, R yang merupakan senior organisasi Kepanduan menghampiri korban. Percakapan keduanya pun terjalin, sembari keduanya berbaring di dalam tenda. Kemudian tersangka menyuruh korban tidur. Nah, saat itulah R melakukan aksi tak senonoh.
“Pelaku meraba-raba korban dari bahu hingga kemaluan korban dengan tangannya. Korban sempat menepis tangan R untuk mengelak, tetapi tetap tidak diindahkan. Setelah ini R tidur bersama korban. Saksi yang juga sedang melakukan perkemahan melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian,” terang Andika pada Selasa (7/3/2023).
Saksi bersama orangtua melaporkan R ke Polsek Loa Kulu pada Senin (6/3/2023). Pada hari itu juga Polsek Loa Kulu melalui Unit Reskrim mendatangi rumah R untuk menangkapnya. Tanpa perlawanan R dengan pasrah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap R telah melakukan tindakan bejat ini lebih dari dua kali dengan korban lebih banyak. Yakni enam korban selama tiga tahun terakhir ini.
Tak hanya di sekolah, R juga pernah melakukan tindakan cabul di rumahnya. Dengan iming-iming korban dapat bermain game di ponsel pintar miliknya. Tindakan di rumah tersebut lebih tidak senonoh dibanding yang terjadi saat perkemahan.
“Jadi korban lain ini disuruh datang ke rumahnya. Tanpa ada orangtua di rumahnya, R menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan tindakan ini,” imbuh Andika.
Pelaku R merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal bersama orangtuanya. Dirinya merupakan seorang pengurus organisasi kepanduan dan guru bela diri di Loa Kulu. Sempat berhenti akibat penggunaan narkotika dan terciduk melakukan aksi cabul. Aksi yang dilakukannya ini merupakan kelainan seksual Pedofilia.
“Pelaku melakukan ini juga karena trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini,” terang Andika.
Andika mengatakan, keenam korban yang melapor kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orangtuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini. Sedangkan pelaku kini mendekap di Mapolsek Loa Kulu. Kepolisian juga akan menindaklanjuti kasus ini atas kemungkinan lebih banyaknya korban.
“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)