Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Ginting menekankan agar pihak imigrasi bisa lebih proaktif dalam hal penyelarasan data-data tenaga kerja asing (TKA) di Kota Tepian.
Hal tersebut disampaikan Joni secara langsung, mengingat perpindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan berdampak pada keterlibatan tenaga kerja di Bumi Etam. Baik pekerja lokal, luar daerah, maupun TKA.
Masuknya TKA ke Kaltim khususnya di Samarinda, mesti melalui prosedur dan tahapan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya TKA tak berizin alias ilegal.
Pada kesempatan itu, dia menyebut sangat memahami pendataan tenaga kerja tak bisa terlihat dan terdeteksi semua. Sebab, tenaga kerja ada beberapa kategori yakni tenaga kerja kontrak ataupun temporer.
“Jadi masalah mereka mendata, semuanya tidak bisa kelihatan. Besarnya kan pasti ada di Jakarta. Tentunya, ada TKA itu yang bekerjanya yang dikontrak per enam bulan ataupun dikontrak per tahun,” terangnya.
“Memang ada spesifikasi semacam itu. Akan tetapi, semuanya itu hanya pihak imigrasi yang biasanya mengetahui lebih dalam pendataan TKA ini,” sambung Joni.
Selanjutnya, saat TKA masuk memenuhi aturan serta terdata dengan baik di Samarinda. Joni berharap tidak ada diskriminasi antara TKA dan pekerja lokal, terutama yang berkaitan dengan pendapatan.
Kendati demikian, ada pengecualian. Jika memang ada kekhususan atau TKA yang bersangkutan memang memiliki keahlian yang jauh dari pekerja lokal. Maka, itu diperbolehkan. Mengingat, level atau keahlian yang dimiliki TKA berbeda jauh dengan pekerja lokal.
“Yang tidak diperbolehkan itu apabila pekerjaan dan kondisi levelnya sama, tapi hasil (gaji) berbeda. Jika ini terjadi, maka akan terjadi gejolak antara pekerja lokal dan TKA,” tegasnya.
Semua investor dan pemilik perusahaan yang ada di Kota Samarinda, diharapkan dan diimbau untuk tidak melakukan berbagai tindakan diskriminasi terhadap pekerja lokal dan TKA. Khususnya, yang berkaitan dengan pendapatan (gaji).
“Harapannya, mereka yang berinvestasi di Kaltim khususnya Kota Samarinda tidak melakukan diskriminasi. Terutama masalah hasil atau pendapatan. Kita tak ingin hal yang seharusnya dapat dihindari justru terjadi, seperti kecemburuan antara pekerja lokal dan TKA,” tutupnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Samarinda)