Klausa.co

DPRD Kaltim Siap Jadi Penengah Polemik Pembebasan Lahan Jalan Ring Road II

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan ganti rugi tanah warga terdampak pembangunan Jalan Ring Road I dan II, Kota Samarinda.

Abdul Rohim, kuasa hukum warga memberikan apresiasi dan berterima kasih pada DPRD Kaltim atas pelaksanaan RDP pada Senin (6/3/2023) tersebut. Menurutnya, tindakan legislatif sudah sepatutnya dilakukan, layaknya representatif dari warga yang terdampak.

“Kami selaku kuasa hukum berharap dapat memenuhi keinginan warga. Mereka kan hanya punya satu permintaan saja, yakni pemerintah segera membayar ganti rugi lahan milik warga,” ungkapnya.

Selain permintaan itu dipenuhi, ia merasa tidak ada permasalahan lagi antara warga dan pemerintah. Jika permintaan segera terealisasi, maka permasalahan sosial yang terjadi akan selesai.

Baca Juga:  Ananda Emira Moeis Dorong Partisipasi Publik untuk Percepat Usulan Anggaran Infrastruktur di Kaltim

“Maksudnya, tidak akan ada penutupan akses jalan di daerah Ringroad I dan II. Intinya tidak ada permasalahan apapun, jika pemerintah membayar ganti rugi. Jadi hari ini, kita berharap pemerintah provinsi bisa membayar hak-hak warga,” jelasnya.

Apabila pemerintah tidak mau membayar ganti rugi, lanjut Abdul Rohim, warga bersikeras akan memperjuangkan hak-hak mereka terhadap lahan tersebut. “Tentunya warga Ringroad I dan II, akan memperjuangkan hak-haknya,” paparnya.

Salah satunya, dengan cara menguasai lahan yang mereka klaim sebagai hak. Sebab, baik secara yuridis, legalitas, fisik ataupun penguasaan, sepenuhnya dikuasai oleh warga.

Dari perhitungan yang telah dilakukan terhadap lahan yang melibatkan 31 warga, kira-kira luasnya kurang lebih 5,6 hektar dengan panjang jalan yang diklaim sekitar 7,8 kilometer.

Baca Juga:  Agenda Prioritas Maret 2023, Pengesahan Perda RTRW dan Penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, tindak lanjut berikutnya akan dilakukan RDP kembali setelah dilaksanakannya rapat paripurna.

“Insyaallah setelah paripurna Senin (13/3/2023) nanti, kami akan mengadakan RDP kembali. Tentunya dengan mengundang pihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Dinas PUPR, BPN, termasuk ketua RT dan lurah setempat, dan masyarakat. Kami minta semuanya hadir,” terangnya.

Tindakan ini diambil DPRD Kaltim, lantaran pihaknya ingin mendengar semua pihak yang terlibat. Nantinya, pemerintah juga harus mendengar cerita warga dan menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan.

” DPRD berperan seperti jalan tengah yang berusaha untuk mencarikan titik temunya. Pada intinya, saya hanya ingin singkat. Jika tidak ada sengketa dan lahan memang terverifikasi milik warga, maka wajib hukumnya Pemkot dan Pemprov memberikan hak warga,” katanya.

Baca Juga:  Samsun dan Edi Damansyah Silaturahmi Bersama Linmas se-Kecamatan Tenggarong

“Kalau itu jalan provinsi ya berarti Pemprov yang akan memberikan ganti rugi. Nah jika ternyata itu jalan kota, berarti Pemkot yang harus memberikan ganti rugi,” sambung pria kelahiran 1972 ini. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co