Klausa.co

Curi Motor Tanpa Rusak Kontak Kunci, Kuli Batu Ini Hanya Bermodal Lepas Kabel

Polsek Samarinda Ulu menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan Maulid (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Entah belajar dari mana, Maulid (27) dapat mencuri motor korbannya tanpa merusak kontak kunci. Berkat kemampuannya tersebut kini pria yang sehari-hari menjadi kuli batu itu mesti mendekam di tahanan Mapolsek Samarinda Ulu.

Aksi Maulid pertama kali diketahui saat korbannya melapor kehilangan sepeda motor Honda CBR bernomor polisi KT 2106 BR. Motor tersebut terakhir kali terparkir di halaman indekos. Atas laporan itu, petugas langsung bergerak mencari pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Maulid diamankan bersama barang curiannya saat melintas di Jalan Bhayangkara pada Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

Ketika diminta keterangan, sebelum melakukan aksinya, dia saat itu baru pulang dari rumah orangtuanya di Komplek Batu Putih, Jalan Pangeran Suryanata. Saat berjalan kaki, Maulid melihat sepeda motor Honda CBR terparkir tanpa dikunci stang.

Baca Juga:  Iwan Ratman Mengeluh Diare, Sidang Kasus Proyek Fiktif di Perusda PT MGRM Ditunda

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilis pers pada Rabu (1/3/2023) mengatakan, pelaku terbilang ahli. “Dia tak perlu menggunakan alat seperti kunci T untuk merusak kontak. Dia hanya melepas beberapa kabel,” ungkap Eko saat ditemui di Halaman Mapolsek Samarinda Ulu.

Usai berhasil menggondol sepeda motor sport itu, kemudian pelaku membuat kunci duplikat. Setelah melakukan penyelidikan, Maulid ternyata sudah mencuri motor sebanyak tiga kali. Dua di antaranya yakni, Suzuki Smash KT 4123 MK dan Honda Beat 6668 WD. Salah satu di antaranya sempat dia jual di media sosial.

“Sudah kami amankan ketiga motor tersebut sebagai barang bukti, modusnya sama tanpa merusak kontak kunci,” ungkap Eko.

Baca Juga:  Tujuh Maling Rolling Door Pasar Pagi Dibekuk Polisi

Setelah petugas melakukan pencarian dua motor lainnya, tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu mengamankan satu orang lagi yang menjadi penadah.

Kini pelaku Maulid harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dengan kejadian tersebut pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki ketiga motor agar segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu, untuk pinjam pakai. Sebab ketiga barang bukti motor masih diperlukan untuk persidangan pengadilan.

“Gratis, tidak dipungut biaya. Silakan datang. Jadi sekarang ini kasus sedang kita kembangkan, untuk memastikan ada tidaknya beraksi di tempat lain di Samarinda,” tutupnya. (Mar/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Ingin Berbagi dengan Keluarga, Pemuda Kutai Barat Malah Curi Emas di Toko Kelontong

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co