Samarinda, Klausa.co – Seorang juru parkir bernama Saiful Bahri Cendana (35) dihadirkan di Halaman Polsek Samarinda Ulu pada Rabu (1/3/2023). Dia menghadiri rilis pers dengan status tersangka kasus penganiayaan.
Saiful yang telah menyandang baju orange itu diamankan setelah melakukan penganiayaan serta pengancaman dengan senjata tajam pada Rabu (22/2/2023) lalu. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, kasus itu berawal kala pelaku yang bertugas mengatur parkir di salah satu klinik di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu pada pukul 08.00 Wita bersitegang dengan pemilik kedai di dekat klinik.
Pasalnya salah satu mobil milik dokter di klinik dianggap memakan lahan parkir kedai. Kesal ditegur pemilik kedai, adu mulut pun terjadi.
Nah, saat adu mulut Saiful kontra pemilik kedai, datanglah korban bernama Said Fuad yang merupakan salah satu pelanggan kedai. Maksud Fuad mendatangi untuk melerai pihak yang bersitegang.
“Tersangka yang kadung emosi, memukul wajah korban,” terang Eko.
Tampaknya pukulan ke wajah Said belum bisa meredakan emosi Saiful. Pelaku yang masih tidak terima langsung pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali lagi ke dalam kedai.
Kemudian pelaku mendatangi korban ke dalam kedai, dan mengancam ingin membunuh korban dengan celurit. mendapat laporan dari warga adanya kejadian tersebut. Sekitar pukul 10.00 Wita Satuan Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung menuju TKP keributan.
Sesampainya di lokasi petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban. Kemudian Saiful digelandang ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar pelaku sudah diamankan, beserta barang buktinya, kami akan proses lebih lanjut,” terangnya.
Akibatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-undang 335 KUHP Junto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (Mar/Fch/Klausa)