Klausa.co

Rapat Pengesahan Raperda RTRW Tak Mendapat Rekomendasi Bapemperda

Konferensi pers yang diadakan Bapemperda Samarinda (Foto : Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Samarinda pada 14 Februari 2023 yang hanya dihadiri segelintir anggota dewan, rupanya tidak mendapat persetujuan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin (13/2/2023) malam.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Laila Fatihah saat melakukan konferensi pers pada Kamis (16/2/2023) di Kantor DPRD Samarinda, jalan Basuki Rahmad, Samarinda.

“Dalam rapim yang dilaksanakan pada Senin malam (13/2/2023), tidak ditemukan kesepakatan antara seluruh ketua komisi dan ketua fraksi dalam menentukan paripurna pada 14 Februari 2023,” ungkapnya.

Sehingga dengan alasan tersebut, banyak anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna tanggal 14 Februari 2023 dengan agenda Pengesahan Ranperda RTRW Kota Samarinda tahun 2024-2042 menjadi Perda.

Baca Juga:  Isran Minta Semua Pihak Kawal Pembangunan Ibu Kota Nusantara

“Jadi ditanggal 14 Februari 2023 itu terjadi kekosongan dan ketidakhadiran seluruh anggota DPRD Kota Samarinda. Memang melalui fraksi-fraksi juga tidak menyetujui adanya paripurna ditanggal 14 Februari,” bebernya.

Menurutnya, ada tahapan atau syarat yang harus dilakukan sebelum paripurna diselenggarakan. Salah satunya, mesti ada rekomendasi dari Bapemperda. Sebab, yang diparipurnakan ini sebuah Raperda.

Sementara itu, tegas Laila, Bapemperda DPRD Samarinda tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melaksanakan sebuah paripurna pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda

“Rekomendasi yang telah kami layangkan kepada pimpinan tanggal 13 Februari itu untuk ditinjau ulang atau ditunda, belum ditandatangani oleh pimpinan. Sehingga, kami merasa pimpinan mengambil kebijakan sendiri untuk melaksanakan sebuah paripurna,” tegasnya.

Baca Juga:  Kinerja Kontraktor Lamban, Veridiana Minta Pemasangan Jaringan Pipa di Daerah Manggar Dipercepat

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, tujuan adanya konferensi pers ini untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tidak seimbang. “Kita lihat DPRD Samarinda dipojokkan dalam masalah ini, kebanyakan yang kita lihat itu menyalahkan sikap DPRD yang tidak menghadiri paripurna,” jelasnya.

Untuk itu, pihak Bapemperda memberikan klarifikasi supaya pemberitaan berimbang dan publik tahu apa yang sesungguhnya terjadi.

“Kami ingin publik tahu mengapa anggota DPRD Samarinda tidak menghadiri paripurna yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023,” katanya.

Tentunya, lanjut Samri, masing-masing fraksi memiliki sikap pandangan politik dalam rangka untuk kepentingan bangsa dan negara. Begitupun pandangan dari Bapemperda, penundaan pengesahan RTRW itu juga dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci, Baksos DPMD Kukar untuk Panti Asuhan Mishbaa Hun Muniir

“Kalau pemerintah kota berusaha untuk mempercepat pengesahan ini dengan alasan kepentingan bangsa dan negara, kami DPRD Samarinda juga berprinsip yang sama. Karena ada hal-hal krusial yang perlu kami tegakkan dalam permasalahan ini,” tuturnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co