Samarinda, Klausa.co – Seorang balita mengalami cacat permanen di bagian bibir hingga hidung usai berkali-kali dianiaya oleh ayah tirinya. Ayah tiri yang diketahui berinisial JN (32) tersebut telah diamankan polisi.
“Jadi korban menderita luka robek dari ujung bibir hingga ujung hidung akibat dipukul pelaku,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, Jumat (3/2/2023).
Made menjelaskan, penganiayaan terhadap bocah berinidial RN (5) telah dilakukan pelaku diperkirakan sejak Maret 2022. Peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang. Bahkan pelaku mengaku lupa berapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Puncaknya penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/1/2023). JN memukul mulut korban yang sebelumnya sudah mengalami cedera. Akibat pukulan tadi, bibir atas korban mengalami robek permanen. Takut aksinya ketahuan sang istri, pelaku menjahit mulut korban.
“Ya jadi keesokan harinya pelaku menjahit sendiri mulut korban menggunakan jarum dan benang, ” ungkap Made.
Jarum dan benang yang digunakan untuk menjahit luka bukan standar medis. Melainkan jarum dan benang yang biasa dipakai untuk menjahit pakaian. Kemudian di atas jahitan tadi pelaku menutupnya dengan plester luka.
Akibat tidak ditangani secara medis, bibir atas RN mengalami cacat permanen. Selian mulut, di tubuh korban terdapat banyak luka memar, dan menderita patah tulang akibat penganiayaan yang tak henti-henti dari pelaku.
Perilaku biadab JN terungkap usai ketua RT dan warga curiga dengan tubuh korban yang penuh luka. Atas kejadian itu warga melaporkannya ke aktivis PPA dan dilanjutkan ke pihak berwajib pada Rabu (25/1/2023).
“Jadi setelah menerima laporan kami mengamankan pelaku di tempat kerjanya, “kata Made.
Usai diamankan, kepada polisi JN mengaku nekat melakukan penganiayaan lantaran emosi kepada korban. Lantaran saat ingin berhubungan dengan istri, korban tidak mau nurut perkataan pelaku.
“Jadi setiap pelaku ingin berhubungan badan dengan istrinya, dia menunggu anaknya tidur. Namun saat disuruh tidur, korban tak mau tidur. Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan terus menganiaya korban,” ujarnya.
Mengenai ibu korban, ternyata sudah mengetahui apa yang dialami RN, namun karena takut kepada pelaku, ibu RN tak berani melaporkan suami siri yang sudah dinikahi sejak dua tahun itu.
“istrinya tahu setelah beberapa hari, namun tidak mau membawa anaknya ke rumah sakit. Alasannya bingung memilih suaminya atau anaknya. Kalau di bawa ke rumah sakit pasti polisi tahu, dan suaminya akan di penjara. Sisi lain sayang juga sama anaknya. Selain itu dari pengakuan istrinya diancam oleh pelaku, takut diapa-apain kalau melapor,” tuturnya.
Akibat peristiwa itu, korban saat ini telah dirawat di rumah sakit guna menjalani operasi. Dan mendapatkan terapi atas trauma yang dialaminya.
“Kami sudah berkoordinasi UPTD PPA Kaltim. dan ditembuskan ke Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ucapnya.
Sedangkan untuk pelaku, saat ini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan di jerat Pasal 80 Jo 76 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Mar/Fch/Klausa)