Klausa.co

Bila Berurusan dengan Hukum, Warga Berhak Mendapat Pendampingan Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memberikan sosialisasi tentang Perda Bantuan Hukum (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Masyarakat kecil kerap dihadapkan kesulitan menghadapi persoalan hukum. Padahal, hukum dibuat sebagai sarana untuk memberikan keadilan bagi setiap orang yang membutuhkan. Maka dari itu, hukum memiliki peran penting dalam sebuah Negara.

Di Provinsi Kalimantan Timur, eksekutif dan legislatif pun sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Saat ini, Perda tersebut sedang gencar-gencarnya disosialisasikan keada masyarakat luas.

Salah satunya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara Muhammad Samsun yang menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum pada Sabtu (27/1/2023) di Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia melihat ada banyak masyarakat di daerah pemilihannya yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Seperti halnya para petani, peternak dan masyarakat kecil lainnya.

Baca Juga:  Samarinda Siap Gelar Kejurnas Panahan, Kaltim Bidik Panggung Nasional dan Internasional

“Masyarakat di sini kebanyakan berprofesi sebagai petani. Pada intinya, ada banyak masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut pun tegas mengatakan bahwa siapa saja masyarakat yang berurusan dengan hukum tentu berhak mendapat keadilan dan perlindungan. Tentunya, ini juga berlaku bagi masyarakat kurang mampu.

Maka dari itu, tujuan anggota dewan menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini bukan semata-mata hanya untuk menggugurkan tugas dan tupoksinya. Namun, karena masyarakat dirasa perlu mengetahui Perda yang berlaku di Bumi Etam.

“Kita sampaikan dan sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini supaya masyarakat kurang mampu mengetahuinya. Mereka juga berhak menerima bantuan hukum dari pemerintah daerah,” tegas pria kelahiran Jember itu.

Baca Juga:  Skema Pembagian DBH antara Pusat dan Daerah Harus Dikaji dengan Porsi yang Lebih Adil

Pada dasarnya, Negara berusaha hadir dalam memfasilitasi warga negaranya yang tersangkut persoalan hukum. Baik yang ingin berkonsultasi maupun dalam pendampingan hukum.

“Segala persoalan hukum, mau pidana maupun perdata bisa difasilitasi. Namun, kami tegas, untuk persoalan narkoba, kami berlepas diri,” bebernya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co