Klausa.co

Komisi IV Akan Jadwalkan RDP Atas Kasus Warga Balikpapan Meninggal Karena Tak Mampu Bayar DP Rp10 Juta

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis merasa sedih melihat kasus yang dialami seorang warga kurang mampu di Kota Balikpapan. Lantaran tidak mampu membayar deposit Rp10 juta di rumah sakit, warga tersebut tidak ditangani salah satu rumah sakit swasta. Akibat tidak ditangani, pasien tersebut kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan peristiwa ini, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan lebih konsen terhadap pelayanan kesehatan di masyarakat. Agar kasus serupa tak terjadi lagi. Selain itu, ia meminta pemerintah untuk sigap menangani permasalahan ini.

“Pastinya, akan menjadi konsen kita terkait kesehatan masyarakat. Karena itu kan hak dasar. Intinya kami minta pemerintah bisa fokus, agar masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pengobatan kesehatan yang dibutuhkan,” ucapnya, Sabtu (21/1/2023)

Baca Juga:  Deni Hakim Anwar Dorong Pemkot Samarinda Lakukan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Sekolah

Perempuan kelahiran Jakarta ini juga meminta agar pelayanan kesehatan baik di rumah sakit swasta maupun milik pemerintah tidak mempersulit masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan penanganan.

“Saya dengar, permasalahannya karena BPJS/KIS. Kalau bisa, saya minta tolong supaya masyarakat yang kurang mampu jangan dipersulit ketika membutuhkan perawatan dan penanganan. Harusnya ini menjadi perhatian kita semua,” jelasnya saat ditemui di Jalan Muhammad Said Gang 10, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kejadian ini akan lebih detail lagi dibahas dalam rapat Komisi IV. Pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait dan rumah sakit bersangkutan.

Baca Juga:  Pendapatan APBD Kaltim 2024 Lampaui Target, Tapi Pendapatan Sah Masih Rendah

“Bakal ada pembicaraan lebih lanjut secara detail, pasti akan ada pemanggilan bersama rumah sakit dan instansi bersangkutan dalam waktu dekat. Nanti, pada Selasa (24/1/2023) kami rapat komisi, salah satunya membahas persoalan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin mengatakan akan membuat surat ke komisi IV DPRD Kaltim untuk membicarakan kasus ini. “Tetapi sebelumnya, saya akan menurunkan tim untuk mencari permasalahan/penyebab di rumah sakit swasta bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, setiap peserta jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu seperti KIS itu preminya dibayarkan oleh pemerintah. “Semua orang yang tidak mampu dan datang ke fasilitas UGD itu tidak boleh diminta uang jaminan. Karena yang diutamakan itu pelayanannya dulu, sebelum yang lain,” terangnya.

Baca Juga:  Reza Soroti Penyaluran Dana Hibah Proyek Turap ITK yang Terkesan Lambat

“Itu sudah menjadi keputusan bersama termasuk dalam program akreditasi. Semua rumah sakit yang sudah terakreditasi paripurna itu akan mengedepankan pelayanan. Salah satu indikator pelayanan IGD juga tidak boleh ada uang DP dalam pelayanan emergency atau darurat. Akan kami tindak lanjuti, jangan sampai permasalahan ini terulang kembali,” sambungnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co