Samarinda, Klausa.co – Seorang pria di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang tersungkur usai seorang kawannya melepaskan tembakan dari sebuah senapan angin. Peluru menembus dada kemudian bersarang di rusuk belakang sebelah kiri. Pria yang diketahui berinisial SP (30) itu pun kemudian tewas. Sementara RT (36), orang yang menarik pelatuk segera mengamankan diri.
Dari hasil autopsi, keterangan awal dokter forensik menyebutkan, peluru menembus paru-paru, kemudian bersarang di rusuk belakang. Kejadian berawal kala dua sobat ini berbincang membahas cara membuat busur pada Selasa (20/12/2022). Diketahui sebelumnya, korban merupakan orang yang ahli membuat busur.
“Nah, diskusi tersebut memanas menjadi sebuah perdebatan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada Kamis (22/12/2022).
Dalam perdebatan itu korban mengeluarkan perkataan yang menyinggung perasaan tersangka. Kemudian RT kembali ke rumah dan mengambil senapan angin miliknya. Baru kembali ke lokasi korban dan tersangka cekcok.
Tak puas dengan perdebatan sebelumnya, keduanya kembali adu mulut. Semakin naik pitam, RT melepaskan tembakan ke tubuh korban hingga tersungkur. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP kejadian.
“Untuk tembakan ada beberapa kali, dan saat ini kita masih hitung (jumlah tembakan). Saat ini masih kami lakukan olah TKP secara detail, tapi data sementara peluru yang masuk ke dalam tubuh korban hanya satu,” bebernya.
Ary menjelaskan SP dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan RT usai melakukan penembakan langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Setelah kejadian pelaku langsung menyerahkan diri. Untuk sementara barang bukti yang diamankan, satu pucuk senapan angin jenis PCP merek viper warna hitam merah, satu buah ketapel, dan satu buah sarung senjata tajam milik korban,” kata Ary.
Kepada polisi, RT merasa kesal dengan ucapan korban. Sebelum pelaku menembak, masih dari pengakuan tersangka, korban sempat melakukan upaya penyerangan. Makanya dia menembak duluan.
“Saat itu korban ini mengeluarkan senjata tajam lalu ditembak oleh pelaku, jadi sementara pisaunya belum ditemukan. Hanya sarung sajam yang kami temukan. Sebab melekat pada tubuh korban,” ujar Kapolres.
Kini SP telah ditahan di Polresta Samarinda, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 subs 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 14/5 tahun penjara. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS