Klausa.co

Penganiaya Suharti Tetangga Sendiri, Motifnya Diduga Sakit Hati

Suharti saat melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Masih ingat dengan penganiayaan terhadap seorang perempuan paruh baya pada Kamis (15/12/2022) lalu di Jalan Merdeka III, Samarinda? Pelaku penganiayaan terhadap perempuan tersebut telah diamankan polisi.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mendapati pelaku penganiayaan terhadap perempuan bernama Suharti (57) itu merupakan tetangga korban sendiri. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengungkap, pelaku penganiayaan tak lain adalah anak dari tetangganya, bernama Arman Maulana (20).

Noor Dhianto menerangkan, motif pelaku sakit hati dengan korban akibat suatu permasalahan.

“Ada masalah pribadi pelaku dengan korban. Tapi saat disampaikan ke orangtua pelaku, dia malah dimarahi habis-habisan oleh orangtuanya,” ucap Noor Dhianto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:  Skandal Perselingkuhan Oknum Kejati Kaltim Gegerkan Samarinda

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan, Arman masuk ke dalam rumah korban pada pukul 18.00 wita. Dirinya bersembunyi di sebuah kamar sembari memegang balok kayu. Melihat ada kesempatan, Arman memukuli korban dengan balok kayu bertubi-tubi ke arah kepala. Bahkan membuat kayu tersebut patah menjadi tiga bagian.

“Pelaku menunggu korban selesai salat baru melakukan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Saat melancarkan aksinya, agar tidak diketahui oleh korban, pelaku menutupi wajahnya dengan kain sarung.

“Saat kami lakukan penyelidikan dengan menyesuaikan ciri-cirinya yang mengarah ke pelaku ini,” paparnya.

Arman kemudian langsung diamankan polisi di kediamannya yang berada tepat di samping rumah korban, pada hari yang sama hanya beberapa jam setelah korban melapor.

Baca Juga:  Pria di Kukar Hajar Tetangga, Diserang Balik Langsung Masuk Rumah Sakit

Akibat perbuatan Arman, Suharti mengalami benjolan cukup parah di bagian kepala serta luka robek di bagian tangan kirinya.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co