Samarinda, Klausa.co – Malam pergantian tahun tinggal hitungan hari, sebagian besar masyarakat bersiap-siap melakukan perayaan. Begitu pula dua pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial F (19) dan R (17). Namun untuk mengumpulkan dana pesta Tahun Baru, kedua malah menjajakan teman perempuan mereka untuk melayani pria hidung belang.
Perempuan yang mereka promosikan di aplikasi pesan MiChat berinisial Y (19). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Reskrim AKP Kadiyo mengungkapkan, bahwa kedua pemuda itu ditangkap polisi pada Minggu (11/12/2022) lalu.
Dia menuturkan, F dan R ditangkap saat tengah menunggu Y melayani salah seorang tamu di sebuah Hotel di Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Keduanya disatroni polisi usai mendapat laporan, dua pemuda menawarkan perempuan melalui MiChat.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai salah seorang pelanggan yang ingin berkencan bersama Y. Polisi yang menyamar dan menghubungi pelaku pada Jum’at (9/12/2022) lalu.
Polisi baru mendapat respons pada Sabtu (10/12/2022). Kemudian mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di Kelurahan Pasar Pagi pada Minggu (11/12/2022) dini hari.
“Saat itu ditawarkan dengan harga Rp 800 ribu, namun berakhir kesepakatan di angka Rp 400 ribu,” ucap AKP Kadiyo saat dikonfirmasi, Jum’at (16/12/2022).
Saat transaksi terjadi, F dan R kemudian menunggu di luar kamar. Ketika uang telah dipegang oleh Y, polisi langsung membongkar penyamaran dan mengamankan dua mucikari tersebut. Setelah diamankan baru diketahui Y merupakan istri siri F.
Kadiyo mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka datang ke Kota Samarinda untuk merayakan malam pergantian tahun 2023. “Tapi karena bokek, tidak ada uang, dijuallah si perempuan (Y), istri sirinya (F) ini,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku sudah menjalani bisnis prostitusi online sejak awal Desember 2022. Rencananya mereka akan kembali ke Kalsel setelah merayakan Tahun Baru di Samarinda.
“Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban. Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesinya menjajakan diri, si perempuan bisa dikenakan hukum juga,” sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS