Samarinda, Klausa.co – Pada Jumat (18/11/2022) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polresta Samarinda Ismail Bolong. Amaran orang nomor wahid di polisi negeri ini pun telah didengar para bawahannya. Bahkan siap melaksanakan perintah sang jenderal.
Tak terkecuali Kapolresta Samarinda Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Bahwa saat ini jajarannya siap mengawal untuk pengamanan terhadap Ismail Bolong. “Karena masalah ini telah ditangani Mabes Polri, kami di tingkat Polresta Samarinda siap mengawal,” ucap perwira melati tiga tersebut pada Rabu (23/11/2022).
Selain memberikan komentar tersebut, Ary tak memberi komentar lain. Perwira nomor satu di Kota Tepian itu terkesan irit bicara. Ditanya lebih jauh mengenai perintah penangkapan Ismail Bolong atas dasar aduan delik atau yang lainnya, Ary menjawab tak mengetahui detail perihal tersebut.
“Kalau itu kita kurang tahu deliknya apa, mungkin bisa ditanyakan ke mabes, Oke,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Ismail Bolong sebelumnya viral karena videonya yang mengaku jadi dalang tambang ilegal di Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. Serta menyebut sejumlah nama petinggi polri sebagai pelindung.
Dalam video tersebut, mantan binatara berpangkat ajun inspektur satu itu menyebut, menjual batu bara ilegal itu kepada Tan Paulin. Sosok Tan Paulin merupakan trader batu bara asal Surabaya. Dia diduga sering sowan ke beberapa pejabat Polri. Ismail Bolong juga mengaku menyetor uang kepada anggota hingga pejabat Polri. Hingga akhirnya Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah penangkapan kepada Ismail Bolong. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS