Balikpapan, Klausa.co – Niat hati mencari nafkah, malah jadi korban kejahatan. Kalimat itulah yang menggambarkan nasib, sebut saja Melati, seorang terapis pijat panggilan di Balikpapan. Sepeda motor miliknya dibawa kabur pelanggannya sendiri.
Kasus ini bermula kala Melati mendapat orderan dari seorang pria berinisial A (24) di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Proses terapi berjalan seperti biasa. Hingga sampai pada proses pembayaran. Pelaku beralasan tidak mengantongi uang tunai.
“Pelaku kemudian beralasan meminjam motor korban untuk mengambil uang di ATM. Korban tidak curiga dan dikasih pinjam motornya. Setelah ditunggu cukup lama, tersangka tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (15/11/2022).
Korban yang keberatan mengadu ke Polsek Balikpapan Barat. Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan, dan didapati informasi bahwa pelaku membawa motor tersebut ke Kutai Kartanegara (Kukar). Rupanya motor tersebut digadai disana seharga Rp3 juta.
“Motor korban digadai di Kukar seharga Rp3 juta. Anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku serta barang bukti pembayaran motor yang digadai,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS