Kukar, Klausa.co – Mariono kaget bukan kepalang ketika melihat saldo tabungan di aplikasi perbankan bergerak di ponsel pintarnya. Pada Sabtu (5/11/2022) Saldo tabungannya raib, hanya tersisa Rp 32,2 juta. Seharusnya, saldonya masih Rp 271,04 juta, usai sehari sebelumnya ia melakukan transaksi sebesar Rp 100 juta.
Saat itu juga pria 45 tahun itu menghubungi layanan konsumen bank untuk segera memblokir permanen ATM miliknya. Sebagai informasi, dompet miliknya yang berisi ATM, KTP dan surat penting lainnya tercecer pada Kamis (3/11/2022) dini hari. Selanjutnya pada Senin (7/11/2022) warga Kecamatan Loa Janan Ilir itu mengecek mutasi rekening. Benar saja, pada Jumat (4/11/2022) terdeteksi ada aktivitas penarikan uang senilai Rp 239 juta yang tidak dilakukan Mariono.
Usai mengetahui hal itu, Mariono segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Loa Janan. Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (11/11/2022) polisi mengamankan tiga pelaku yang menguras ATM korban. Mereka berinisial FM (28), DF (28), dan AG (22). Tiga sekawan ini diamankan di rumah mereka masing-masing.
Bermodal Tanggal Ulang Tahun
Kapolsek Loa Janan Ilir Iptu Aksarudin Adam menuturkan, kasus pengurasan tabungan berawal kala tiga tersangka melintasi KM 4 Loa Janan dan menemukan dompet milik Mariono. Dompet kulit hitam bermerek Braun Buffel itu pun dibawa pulang. Keesokan harinya, para tersangka iseng mencoba mengecek ATM korban.
Mereka mencoba memasukkan pin bermodal tangga ulang tahun Mariono yang mereka lihat di KTP korban. “Kebetulan pin ATM korban adalah tanggal lahirnya, lalu ketiganya menguras tabungan korban” terangnya.
Dari ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti hasil menguras rekening korban. “Ada sepeda motor, perhiasan emas, hingga uang tunai senilai puluhan juta rupiah, ” benernya.
Kepada polisi, ketiga pelaku menguras tabungan korban untuk digunakan berfoya-foya dan membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama. Saat ini MF, DJ, dan AG telah ditahan di Polsek Loa Janan guna penyelidikan lanjut. Atas perbuatannya ketiganya di jerat Pasal 363 KUHP dengan pidana pencurian paling lama 7 tahun penjara. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS