Kubar, Klausa.co – Beberapa waktu lalu, seorang warga Desa Jempang, Kutai Barat (Kubar) bernama Fahrial Muslim mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan mantan Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin. Saat itu Fahrial dituduh terlibat peredaran narkoba. Saat itu, pria 22 tahun itu membantah dirinya terlibat peredaran narkoba. Bahkan akibat pengakuannya Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatan. Namun, pada Senin, (7/11/2022) lalu, akhirnya Fahrial benar-benar ditangkap akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Fahrial diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Kubar di sebuah mess PT Lonsum, Kampung Mancong. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 5,8 gram kristal metamfetamina yang dibagi dalam tujuh paket.
“Tujuh paket sabu ditemukan di kantong celananya,” ujar Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman pada Jumat (11/11/2022).
Hery menuturkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan usai dirinya memutuskan untuk menyelidiki ulang kasus dugaan pemerasan oleh anak buahnya tersebut. Kemudian polisi kembali memeriksa seorang tersangka yang sebelumya ditangkap. Bedanya, tersangka tersebut diamankan di Kecamatan Muara Pahu.
“Saat kami kembali telisik, ada indikasi ke Fahrial, kemudian penyelidikan kami lakukan baru menangkapnya, ” terangnya.
Soal peran Fahrial, diketahui bahwa dirinya adalah pengedar. Dalam operasi tersebut Fahrial tak diamankan sendirian. Dia diamankan bersama Sawal (54) dan Dosasridas alias Das (43). Keduanya juga diamankan di mess perusahaan.
Fahrial akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) karena sebagai penyalur. Sedangkan Sawal dan Das dikenakan Pasal 132 jo 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Sementara itu, terkait kasus yang menjerat mantan Kapolsek Jempang, Hery menyebut, kasus tersebut terus diproses. Iptu Sainal Arifin tetap akan diproses kode etik. Sebab menerima jaminan uang tunai, surat tanah, beserta sarang walet dari keluarga Fahrial.
“Karena dia menerima jaminan itu tetap akan diproses kode etik. Dan saat ini juga telah dinonaktifkan,” tutupnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS