Samarinda, Klausa.co – Satuan Reskoba Polresta Samarinda mengakhiri tujuh tahun pelarian Heryanto alias Wicang (43). Bak tupai yang pandai melompat akhirnya terjatuh, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ini akhirnya mendekam di Lapas Narkoba Samarinda.
Sebelumnya, pria asal Samarinda ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda enam tahun penjara pada 15 Desember 2015 silam. Wicang didakwa atas kasus peredaran narkoba.
Nah, usai pembacaan putusan oleh hakim, Wicang mestinya dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukumannya. Namun, saat hendak dibawa aparat, pria 43 tahun itu kabur dibantu oleh seseorang yang menunggunya di belakang kantor PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah tujuh tahun buron dengan aparat Kejari Samarinda, pada Rabu (11/1/2023) dia ditangkap di kediamannya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Dari penangkapan itu, pihak Kejaksaan langsung menjemput Wicang di Mapolresta Samarinda dan dibawa untuk menjalani hukuman yang ia hindari sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi mengatakan bahwa, saat ini Wicang telah dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda untuk menjalani hukumannya.
“Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2023 pukul 14.30 Wita dengan didampingi Indra Rivani,SH.,MH (Kasi Tindak Pidana Umum) dan Dian Anggreani,SH (Jaksa Fungsional) selaku Jaksa Eksekutor serta Tim Pengawal Tahanan,” ucap Mahdi saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/1/2023).
“Beliau menjalankan pidana badan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Sementara itu, terkait dengan pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Satreskoba Polresta Samarinda terhadap yang bersangkutan, Mahdi mengungkapkan bahwa Wicang tetap menjalani proses hukum.
“Terhadap tindak pidana yang baru, beliau tetap menjalani proses hukum yang sebagaimana penyidikan yang dilakukan terkait pertanggungjawaban atas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Selama 7 tahun pelariannya, Mahdi menyebutkan bahwa Wicang sama sekali tidak mengubah identitasnya dan hanya berkomunikasi dengan orang baru.
“Beliau tidak membuat identitas palsu sebagai penyamaran, melainkan beliau hanya berupaya untuk berkomunikasi dengan orang-orang baru yg belum mengenalnya,” sebut Mahdi.
Disinggung terkait apakah ada tambahan hukuman atas pelarian Wicang, Mahdi menjawab bahwa saat ini yang bersangkutan hanya menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya saja.
“Sampai saat ini beliau hanya menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dengan ditangkapnya kembali Wicang, Mahdi mengaku tentu mengurangi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda yang semulanya 8 orang menjadi 7 orang. (Mar/Fch/Klausa)