Samarinda, Klausa.co – Jajaran anggota kepolisian Kota Samarinda berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta penadah. Dari keenamnya, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Sedikitnya, dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit motor hasil curian. Kasus Curanmor itu berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota serta Polsek Sungai Pinang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Yakni, sejak bulan Mei hingga Agustus 2022.
Keenam tersangka tersebut merupakan 5 kelompok pencuri motor yang kerap beraksi di 7 lokasi berbeda. Salah satu dari keenam tersangka adalah anak di bawah umur yang berperan sebagai pemetik atau yang mengambil motor curian.
“Untuk pelaku anak menjadi acuan kita adalah penyelesaian perkara di luar peradilan anak atau diversi berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (2/8/2022).
Modus operandi para pelaku berbagai macam, yakni mulai dari merusak kunci motor, memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang meninggalkan kunci terpasang di motor, serta memindahkan motor yang tidak terkunci stang.
“Mendorong motor itu, disimpan di tempat tertentu kemudian diambil. Mereka melakukan siang dan malam hari. Mencari kesempatan dari kelengahan pemilik motor,” ungkap Kombes Pol Ary.
Dari enam tersangka diantaranya juga terdapat seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.
Kombes Pol Ary menguraikan bahwa motor hasil curian kerap dijual para pelaku ke luar daerah. Yakni, ke Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan serta di sekitar kota Samarinda.
“Rata-rata mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per motor curian yang berhasil dijual,” jelas Kombes Pol Ary.
Selain itu, Polisi juga menyita 8 motor lainnya yang diduga juga hasil curian. Meski begitu, sejauh ini polisi belum menerima adanya warga yang melapor kehilangan motor yang dimuat dalam laporan polisi (LP).
“Dengan bukti kepemilikan yang jelas, motor-motor yang dicuri pelaku ini akan kita kembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keenam pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (VIC/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS