Samarinda, Klausa.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan temuan sebanyak 463 poin yang harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Hal ini menjadi sorotan serius, apabila Pemprov Kaltim lamban menindaklanjuti temuan tersebut. Bahkan dapat berimbas sanksi pidana.
Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun 2023, Sapto Setyo Pramono, menegaskan konsekuensi hukum yang menanti jika Pemprov Kaltim tidak menyelesaikan temuan BPK ini.
“Ketidakpatuhan terhadap pengembalian yang ditentukan BPK bisa berujung pidana. Saya harap temuan BPK ini segera ditindaklanjuti,” tegas Sapto saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024).
Dari total 463 rekomendasi, 265 di antaranya telah ditanggapi Pemprov Kaltim. Namun, 145 rekomendasi lainnya masih dalam proses penyesuaian dan belum sepenuhnya sesuai dengan arahan BPK. Terdapat pula 51 rekomendasi yang masih belum tersentuh dan 2 rekomendasi yang secara sah tidak dapat dilaksanakan. Temuan BPK ini mencakup berbagai sektor, mulai dari keuangan hingga pendidikan.
“Hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemprov Kaltim menemukan 463 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, 265 telah ditangani sesuai rekomendasi, 145 belum sepenuhnya sesuai, 51 belum ditangani, dan 2 tidak bisa ditangani,” jelas Sapto.
Lebih lanjut, BPK memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan temuan-temuan ini.
“Penyelesaian paling lambat harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah laporan temuan BPK,” ujar Sapto.
Ia juga menekankan pentingnya Pemprov Kaltim untuk melaporkan progres penyelesaian rekomendasi kepada Pansus LKPj. Sayangnya, hingga saat ini, laporan tersebut belum diterima, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam proses pelaporan.
“Pemerintah harus membuka dan menyelesaikan temuan-temuan ini sebelum melaporkannya ke Pansus LKPj. Ini merupakan proyek percontohan DPRD dalam pelaksanaan LKPj. Tidak boleh ada lagi manipulasi dari pihak eksekutif,” tegas Sapto. (Yah/Fch/Klausa)