Samarinda, Klausa.co – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti polemik lahan transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. RDP yang berlangsung Rabu (30/4/2025) ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rapat digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, serta Ketua Komisi IV, H Baba, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, sejumlah anggota dewan, serta warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang dan Rekan.
Dalam pertemuan itu, Salehuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 84 Kepala Keluarga (KK) yang menerima kompensasi berupa uang pengganti senilai Rp500 juta per KK. Sementara itu, sebanyak 118 KK lainnya masih belum memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan itu bersifat final dan mengikat, tapi realisasinya belum maksimal karena ada kendala teknis dan aspek hukum yang belum tuntas,” kata Salehuddin.
Berdasarkan putusan tersebut, 118 KK yang belum mendapat kompensasi seharusnya menerima ganti dalam bentuk lahan, bukan uang tunai. Namun, lahan yang disengketakan telah berubah status menjadi aset milik Pemprov Kaltim. Alhasil, pemerintah menawarkan lahan pengganti di wilayah lain, seperti Kutai Timur dan Paser.
Sayangnya, tawaran tersebut ditolak warga karena dianggap tidak sesuai dan merugikan mereka.
“Kalau memungkinkan, opsi kompensasi berupa uang bisa dipertimbangkan, tapi tentu harus sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” lanjut Salehuddin.
DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara menyeluruh. Komisi I dan IV mendorong keterlibatan aktif dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Hukum, serta Kejaksaan dan Inspektorat agar proses penyelesaian berjalan sesuai hukum.
“Solusi apapun yang diambil, baik ganti lahan maupun pembayaran tunai, harus disepakati bersama dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Salehuddin. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)