Kukar, Klausa.co – Warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah setempat mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas standar pelayanan publik di kantor kecamatan, Senin (6/11/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
FKP dihadiri oleh perwakilan RT, LPM, kelurahan, tokoh masyarakat, dan karang taruna di Kecamatan Samboja. Mereka menyepakati enam poin terkait standar pelayanan publik yang ditandatangani bersama.
Sekretaris Kecamatan Samboja, Amir Lufnie, mengatakan bahwa standar pelayanan publik sangat penting untuk memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat. Ia berharap dengan adanya standar pelayanan publik ini, kecamatan dan kelurahan bisa menjadi ujung tombak pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Kecamatan Samboja sudah memiliki standar pelayanan publik yang disusun oleh kecamatan, hanya saja perlu ada sedikit beberapa perubahan seiring dengan perubahan zaman. Kami berharap dengan adanya FKP ini, kami bisa mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat untuk memperbaiki standar pelayanan publik kami,” ujar Amir.
Sementara itu, Ade Kurnia Muktie dari Bagian Organisasi Setkab Kukar, mengatakan bahwa FKP ini merupakan turunan dari UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi upaya dari Pemkab Kukar untuk meningkatkan akhlak aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
“Undang-undang ini mewajibkan kepada perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Kami berharap dengan adanya standar pelayanan publik ini, ASN bisa lebih profesional, transparan, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ade.
Adi Sucipto, akademisi dari Unikarta, mengatakan bahwa standar pelayanan publik ini muaranya adalah meningkatkan kualitas pelayanan. Ia mengatakan bahwa saat ini sudah berkembang teknologi, sehingga pemerintah perlu beradaptasi dalam pemberian pelayanan.
“Sistem teknologi ini mampu memangkas waktu dan biaya tetapi perlu juga diatur standar pelayanannya. Kami berharap dengan adanya standar pelayanan publik ini, pemerintah bisa memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan murah kepada masyarakat,” tutur Adi. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)