Klausa.co

Wabup Mahulu Temui Warga Tiga Kampung yang Tuntut Ganti Rugi Lahan 52 Hektare

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Mahulu, Klausa.co – Ratusan warga dari Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mahulu, Senin (24/3/2025). Aksi ini menuntut kejelasan dan ganti rugi atas lahan seluas 52 hektare yang diduga digarap oleh perusahaan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA) tanpa kompensasi.

Aksi tersebut direspons langsung oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun yang menemui massa didampingi Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang. Wabup menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan warga dan berkomitmen mencari jalan keluar yang adil.

“Permasalahan ini menyangkut lahan seluas 52 hektare yang diklaim warga memiliki sertifikat hak milik. Ini harus kita sikapi dengan serius dan terbuka,” ucap Wabup usai menemui perwakilan massa.

Baca Juga:  Wabup Mahulu Tekankan Pentingnya Laporan OPD untuk Dukung Kenaikan TPP

Warga menuntut kejelasan karena merasa hak mereka diabaikan oleh pihak perusahaan. Sebagian dari mereka bahkan menyebutkan bahwa pembukaan lahan telah dilakukan sejak lama tanpa ganti rugi.

Selain aparat kampung dan warga, aksi ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Mahulu, aparat kepolisian dan TNI, serta Legal Manager PT SAA, Rudi Ranaq.

Pemerintah berharap agar mediasi ini menjadi awal dari penyelesaian yang damai, dan menjamin seluruh pihak dapat duduk bersama menyelesaikan konflik agraria ini. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Mahulu)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co