Klausa.co

TPP ASN Kutai Timur Naik di 2025: Kebijakan Baru untuk Wujudkan Kesejahteraan dan Produktivitas

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim). Mulai Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akan memberlakukan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Langkah ini tak hanya menjadi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, dalam keterangannya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kutim. Ia mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD telah bekerja keras merumuskan besaran kenaikan TPP yang ideal. Usulan tersebut kini sudah mendapatkan lampu hijau dari Bupati Kutai Timur.

“Tujuan dari kebijakan ini jelas, yaitu memberikan motivasi bagi ASN agar lebih semangat dalam bekerja. Dengan lingkungan kerja yang mendukung, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kutim juga meningkat signifikan,” kata Rizali, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Seno Aji: Diguyur Anggaran Besar, Sektor Pendidikan Kaltim Diharap Cetak SDM Berkualitas

Menurut Rizali, kenaikan TPP ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan pegawai. Pemkab Kutim mendengarkan dengan seksama aspirasi ASN agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kami ingin memastikan seluruh ASN merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini. Dukungan dari pimpinan sangat besar untuk memberikan yang terbaik bagi pegawai,” tambahnya.

Plt Inspektur Kutim, Sudirman Latief, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan TPP ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai awal tahun depan. Ia juga menyampaikan, Pemkab Kutim berkomitmen untuk mengelola anggaran secara efektif, dengan alokasi 30 persen dari APBD dialokasikan untuk belanja pegawai.

“Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap prima. Kebijakan ini juga dirumuskan dengan mempertimbangkan tantangan geografis Kutai Timur, yang tidak mudah dibanding daerah lain,” ujar Sudirman.

Baca Juga:  Fraksi AKB Dorong Peningkatan Tata Kelola Keuangan Kutim

Selain kenaikan TPP, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada ASN yang bertugas di wilayah terpencil seperti Busang dan Sandaran. Saat ini, biaya perjalanan dinas di wilayah tersebut dianggap tidak mencukupi kebutuhan pegawai. Pemkab Kutim mengusulkan kenaikan kembali ke angka Rp430 ribu per hari agar ASN yang bertugas di daerah sulit tidak terbebani.

“Bukan hanya soal tunjangan, tetapi memastikan hak-hak ASN terpenuhi sehingga mereka bisa fokus menjalankan tugas dengan baik,” ungkap Sudirman.

Pemkab Kutim berharap kebijakan ini dapat membawa semangat baru bagi ASN dan mendorong peningkatan pelayanan publik. Dukungan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Kami berkomitmen menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi ASN sebagai bagian dari pembangunan daerah. Dengan kebijakan yang tepat, Kutai Timur akan terus bergerak maju,” pungkas Sudirman. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Kutim)

Baca Juga:  Malam Pembukaan Festival Bahari Nusantara dan Pekan Ekonomi Kreatif 2024, Wujud Lestarikan Budaya dan Kuliner Kutim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co