Klausa.co

Tiga Warga Gugat Pemprov Kaltim dan KPC, Rudy Mas’ud: “Kalau Dipanggil, Kita Hadir”

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tiga warga Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda karena menilai pemerintah daerah abai menagih piutang sebesar Rp280 miliar kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk. Gugatan tersebut kini terdaftar dengan nomor perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr.

Di sisi lain, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan pihaknya siap menghadiri panggilan sidang yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 mendatang. Ia menilai persoalan itu merupakan sisa urusan lama yang sebenarnya telah tuntas secara hukum.

“Kalau diundang, kita pasti hadir. Pada dasarnya ini persoalan beberapa puluh tahun lalu, dan menurut kami sudah selesai,” kata Rudy di Samarinda, pada Senin (6/10/2025).

Rudy menjelaskan, sengketa antara Pemprov Kaltim dan KPC pernah dibawa ke arbitrase internasional, dan hasilnya Pemprov dinyatakan kalah. Dengan putusan itu, ia menyebut tidak ada lagi kewajiban KPC untuk membayar piutang kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Skema Pembagian DBH antara Pusat dan Daerah Harus Dikaji dengan Porsi yang Lebih Adil

“Sudah ada paripurna di DPRD zaman itu. Jadi hal-hal itu sebenarnya sudah selesai. Tapi kalau sekarang dipanggil ke pengadilan, kita tidak ada masalah dan akan hadir,” tambahnya.

Gugatan diajukan oleh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, yang menempatkan Gubernur Kaltim sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III. Mereka menegaskan langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bentuk kontrol publik terhadap akuntabilitas keuangan daerah.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan piutang ini. Kami ingin Pemprov Kaltim menagih kembali hak yang sah secara hukum,” ujar Faisal usai sidang perdana, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:  Sengketa Batas Bontang-Kutim di Kampung Sidrap Bergulir ke MK, Warga Terlanjur Nyaman ke Bontang

Sengketa ini bermula dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diteken Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015. Keputusan tersebut menetapkan penghapusan bersyarat terhadap piutang Rp280 miliar milik Pemprov Kaltim dari neraca keuangan daerah.

Namun dalam keputusan lanjutan disebutkan bahwa penghapusan itu tidak menghapus hak tagih pemerintah provinsi. Ketentuan inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum oleh para penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut masih sah untuk ditagih.

Sebelum menggugat, ketiga warga itu mengaku telah mengirim dua kali somasi dan permintaan dialog resmi kepada Pemprov Kaltim, namun tidak pernah ditanggapi. Mereka menilai sikap diam pemerintah menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Sri Wahyuni Minta TPID Kaltim Susun Program Penanganan Dampak Inflasi

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co