Klausa.co

Tahun Ini, Listrik 24 Jam Bisa Dinikmati 17 Desa di Kukar

Ilustrasi lampu (Foto: Google)

Bagikan

Tenggarong, Klausa.co – Sebanyak 17 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditargetkan bisa menikmati listrik 24 jam pada 2023. Hal ini merupakan bagian dari Program Terang Kampongku yang dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, program tersebut sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026. Program ini fokus menyasar desa-desa yang belum teraliri listrik 24 jam.

“Kita ingin semua desa di Kukar bisa terang benderang,” ujarnya.

Menurut Arianto, program ini sudah dijalankan sejak 2021 lalu. Tahun ini, hanya tersisa tiga desa saja yang harus dirampungkan permasalahan listriknya. Ketiga desa itu adalah Desa Kupang Baru, Desa Tunjungan Dusun Nangka Bonan, dan Desa Liang Buaya Kecamatan Muara Kaman.

Baca Juga:  Selamat Tinggal Desa Tertinggal, Kukar Punya Target Lebih Tinggi Tahun Depan

Arianto menjelaskan, sumber listrik yang digunakan untuk program ini berasal dari dua jenis, yaitu PLN dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal. Desa-desa yang menggunakan listrik PLN sudah diselesaikan semua pembangunannya.

“Sekarang tinggal menunggu proses penyalaan oleh PLN,” katanya.

Sedangkan untuk desa-desa yang menggunakan PLTS komunal, pembangunannya masih berlangsung. Arianto mengatakan, pembangunan PLTS komunal di Desa Kupang Baru menghabiskan anggaran sekitar Rp6,2 miliar. Sedangkan Dusun Nangka Bonan di Desa Tunjungan menggunakan anggaran kurang lebih Rp6 miliar.

Arianto mengatakan, dalam pembangunan PLTS komunal, pemerintah kabupaten mengerjakannya melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Dana desa akan ditransfer sebagai APBDes. Kemudian, pengerjaannya dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5/2020.

Baca Juga:  Desa Jadi Kunci, DPMD Kukar Serius Tata Ulang Skema Pembangunan Posyandu

Sementara itu, untuk Desa Liang Buaya, pemerintah desa meminta untuk difasilitasi jaringan PLN. Arianto mengatakan, hal ini karena jarak jaringan listrik terakhir kurang lebih 7 kilometer. Namun, geografisnya cukup sulit karena ada kawasan kehutanan dan proses perizinannya cukup panjang.

Arianto mengatakan, DPMD Kukar akan menganggarkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal di Desa Liang Buaya pada APBD Perubahan 2023. Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan hasil diskusi dengan pihak terkait.

“Sekira nanti pemasangan jaringan PLN terkendala dan susah perizinannya, maka akan kami bangunkan PLTS. Karena diskusi kita hampir mengarah ke PLTS komunal,” ujarnya.

Selain itu, Arianto juga berencana untuk menuntaskan spot-spot yang lokasinya jauh dari induk desa. Seperti di induk Desa Tunjungan dengan Dusun Nangka Bonah yang wilayahnya terpisah. Pemda harus membangukan PLTS Komunal terpisah.

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Ambil Sumpah 154 PNS di Kaltim

“Secara geografis, banyak desa yang terpisah. Desa induk dengan dusun berjauhan. Tidak bisa dijadikan satu jaringan listriknya,” pungkasnya. (Dy/Fch/Adv/Diskominfo Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co