Klausa.co

Syaiful Bachtiar: Kritik Tak Boleh Dibalas dengan Intimidasi Digital

Syaiful Bachtiar, Pengamat Kebijakan Publik, Unmul. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kasus penyebaran data pribadi atau doxing terhadap pendiri media lokal Selasar.co, Achmad Ridwan, tengah menjadi sorotan publik. Di tengah geliat demokrasi yang semestinya memberi ruang bagi kritik, tindakan intimidatif seperti ini justru menebar ketakutan. Terlebih, pelakunya bersembunyi di akun anonim Instagram.

Ridwan atau yang akrab disapa Awan menjadi sasaran serangan tak lama setelah media yang ia kelola menayangkan sebuah monolog yang menyinggung aksi para buzzer. Tayangan tersebut secara tegas mengkritisi praktik penyebaran identitas terhadap seorang konten kreator lokal, kingtae.life, yang kerap mengulas persoalan tata kota dan pembangunan Samarinda.

Fenomena ini tak luput dari perhatian kalangan akademisi. Syaiful Bachtiar, pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Baca Juga:  Gempa 4,6 Magnitudo Goyang Mahakam Ulu, Getaran Terasa hingga Samarinda

“Kalau kebebasan berekspresi atau berpendapat itu disampaikan berdasarkan fakta, maka semestinya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Syaiful.

Ia merujuk pada Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 sebagai payung hukum yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

“Yang terjadi justru intimidasi, baik verbal maupun non-verbal. Ini bentuk tekanan yang bisa membungkam kebebasan sipil,” tambahnya.

Bagi Syaiful, doxing bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga strategi untuk membungkam suara-suara kritis yang berani bersuara. Ia mengingatkan bahwa diamnya aparat penegak hukum dalam kasus seperti ini hanya akan memperkuat budaya impunitas.

Baca Juga:  Program Nasional Gerakan Pasar Murah, Upaya Stabilkan Harga Jelang Iduladha

“Terkait fenomena buzzer dan doxing ini, perlu ada pengawalan. Jangan sampai negara gagal melindungi warganya yang menyampaikan kritik secara sah dan konstitusional,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co