Balikpapan, Klausa.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekda Kukar) Sunggono hadir dalam kegiatan penguatan panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 22 hingga 24 Oktober 2023, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dan dibuka oleh Asisten I Setprov Kaltim M Syirajuddin. Acara diawali dengan menandatangani dokumen pedoman pelaksanaan dan pendampingan PPMHA.
Sunggono mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi Kukar, karena ada beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang ingin meningkatkan statusnya. Namun, hal ini tidak mudah, karena membutuhkan kajian yang mendalam dari instansi terkait.
“Kami belum punya Perda (peraturan daerah) dan Perbup (peraturan bupati) tentang perlindungan hukum adat. Kami harus membuatnya dengan hati-hati. Kami akan bentuk tim untuk memastikan, masyarakat hukum adat di Kukar bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak,” ujar Sunggono.
Besar harapannya, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kukar yang hadir dalam kegiatan ini bisa memahami konsep-konsep awal yang disampaikan oleh narasumber. Tujuannya adalah untuk menentukan desa mana saja yang bisa ditingkatkan statusnya sebagai masyarakat hukum adat.
Untuk diketahui, Kukar sendiri memiliki beberapa masyarakat hukum adat, seperti Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepo Jaalan, Sungai Bawang, Punan Bekatan, dan Kenyah Long Lalang. Mereka tersebar di beberapa kecamatan dan desa di Kukar. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)