Samarinda, Klausa.co – Alih-alih memperbanyak jumlah anggota, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Samarinda justru memilih memperkuat pondasi internal. Alasan organisasi profesi berbasis perusahaan pers ini resmi menutup sementara pendaftaran anggota baru demi menjaga mutu dan profesionalisme dalam tubuh organisasi.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Aziz, pada Rabu (26/6/2025). Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pembinaan dan pendampingan terhadap perusahaan media yang tengah dalam proses melengkapi persyaratan keanggotaan.
“Pendaftaran kami tutup sementara. Saat ini kami hanya menerima mereka yang sudah lebih dulu mengajukan dan sedang melengkapi berkas. Pembukaan pendaftaran berikutnya akan kami jadwalkan di awal tahun depan,” kata Aziz.
Dia mengungkapkan, SMSI Samarinda ingin memastikan setiap anggotanya adalah perusahaan media yang memenuhi standar verifikasi Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun tata kelola redaksional.
Saat ini, sekitar 90 perusahaan media tercatat sebagai anggota resmi. Meski jumlah itu menurun dibanding periode sebelumnya, Aziz tak menyoal.
“Sebab ini bukan soal angka, tapi kualitas. Semua anggota kami saat ini sudah melalui proses verifikasi dan tertib administrasi. Yang kami prioritaskan adalah legalitas dan keseriusan dalam menjalankan perusahaan pers,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang menaungi media siber di tingkat kota, SMSI Samarinda memposisikan diri bukan hanya sebagai payung perlindungan, tetapi juga sebagai fasilitator peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggotanya.
“Pendampingan terus kami lakukan, baik dalam hal manajemen redaksi, penguatan SDM, hingga membantu pemenuhan dokumen hukum perusahaan. Kami ingin seluruh anggota SMSI benar-benar siap bersaing secara sehat dalam industri pers digital yang terus berubah,” tambah Aziz.
Sementara itu, Ketua SMSI Kalimantan Timur, Wiwid Marhaendra Wijaya, menyampaikan bahwa perusahaan media tetap memiliki kebebasan memilih asosiasi mana yang ingin diikuti. Menurutnya, SMSI kabupaten/kota memang diberi ruang otonom untuk membina anggotanya sesuai kebutuhan lokal.
“Perusahaan media bisa saja menjadi bagian dari asosiasi lain. Tidak ada paksaan. Harapan kami, kelak anggota SMSI adalah mereka yang profesional dan wartawannya juga kompeten,” ucap Wiwid. (Nur/Fch/Klausa)