Klausa.co

Sikap Forum Pemred SMSI Kaltim: Pencabutan Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia, Preseden Buruk Demokrasi!

Ketua Forum Pemred SMSI Kaltim, Endro S. Efendi. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan protes terhadap keputusan Biro Pers Sekretariat Presiden yang mencabut kartu wartawan CNN Indonesia. Aksi ini dinilai sebagai preseden buruk yang merusak iklim kebebasan pers di tengah era demokrasi.

Pencabutan kartu pers bukan hanya dianggap melukai semangat kebebasan yang dijamin konstitusi, tetapi juga dinilai menjadi langkah keliru dalam merespons pemberitaan. Forum Pemred SMSI Kaltim menegaskan, perselisihan terkait konten pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur oleh Undang-Undang Pers, yakni klarifikasi, hak jawab, atau melalui Dewan Pers.

“Tindakan tersebut adalah preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia dan tidak sepatutnya terjadi di era demokrasi saat ini,” tegas Ketua Forum Pemred SMSI Kaltim, Endro S. Efendi, dalam pernyataan sikap yang diterima Klausa.co pada Senin (29/9/2025).

Dalam pernyataannya, SMSI Kaltim mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi. Pers memikul tanggung jawab konstitusional untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada publik. Oleh karena itu, menghalangi kerja jurnalistik sama artinya dengan merusak kepercayaan publik dan mengancam sendi-sendi demokrasi.

Baca Juga:  Seno Aji Apresiasi Peran SMSI Kaltim Bangun Ekosistem Informasi Sehat

“Menjaga kebebasan pers sama artinya dengan menjaga demokrasi dan kepercayaan publik,” lanjut Endro.

Lebih lanjut, sikap ini bukan hanya ditujukan ke tingkat nasional. Forum Pemred SMSI Kaltim juga meminta para pemimpin daerah di Bumi Etam. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diharap bisa mengambil pelajaran dari insiden ini.

Kepala daerah di Kaltim diminta untuk secara aktif menjaga suasana kondusif dan memastikan kebebasan pers tetap terjamin. Tujuannya agar hubungan antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan sehat, terbuka, dan saling menghormati, jauh dari tindakan yang berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik. (Fch2/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co