Kukar, Klausa.co – Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar) mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyusun Standar Pelayanan (SP) bagi Kecamatan se-Kukar pada Jumat (3/11/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
FKP ini akan dilaksanakan secara bergantian di 20 kecamatan, dimulai dari Kecamatan Tenggarong. Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Tenggarong, Syukur Eko Budi Santoso, yang didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, Fipin Indera Yani. Hadir juga dalam acara ini akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Surya Irfani. Peserta FKP berasal dari tokoh masyarakat dan para lurah di Tenggarong.
Syukur Eko Budi Santoso mengatakan, ada 42 jenis pelayanan yang ada di Kecamatan Tenggarong. Namun, ia mengakui bahwa pelayanan tersebut masih perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Misalnya, ada perizinan yang bisa disederhanakan, seperti perizinan legalitas,” katanya.
Sementara itu, Fipin Indera Yani menjelaskan, penyusunan SP ini merupakan langkah untuk berbenah diri dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sekarang, masyarakat semakin banyak menuntut. Jangan sampai ada keluhan yang viral baru kita memperbaiki,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini pelayanan publik di Kukar cukup bagus, tetapi hanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat penilaian, seperti RSUD AM Parikesit dan Disdukcapil.
“Oleh karena itu, melalui FKP ini kami ingin melihat kondisi pelayanan di kecamatan juga,” tuturnya.
Diwawancara terpisah, Surya Irfani, akademisi Unikarta, mengungkapkan, SP ini bertujuan untuk menyesuaikan keinginan publik dengan kemampuan penyelenggara.
“Misalnya, masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, tetapi penyelenggara terbatas oleh sumber daya manusia atau sarana dan prasarana. Ini perlu diselaraskan,” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada OPD agar meningkatkan pelayanan.
“Sebaik apapun inovasi dan program kerja, jika tidak berdampak pada publik, maka tidak akan ada artinya bagi masyarakat,” tandasnya. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)