Kukar, Klausa.co – Tahun baru 2024 tak berarti apa-apa bagi tiga warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka malah harus merasakan dinginnya sel tahanan karena ketahuan mengonsumsi sabu-sabu. Mereka ditangkap polisi pada Kamis (28/12/2023) lalu.
Polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan KH Dewantara. Petugas langsung menindaklanjuti laporan itu dan menangkap MA. Dia kedapatan menyimpan tiga bungkus sabu-sabu di kantong celananya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti seberat 8,26 gram dari tiga tersangka,” kata Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi.
MA tak mau sendirian. Dia mengaku mendapat sabu-sabu dari temannya, FA, yang tinggal tak jauh dari tempatnya. Polisi pun segera mengejar FA dan menemukan 21 bungkus sabu-sabu seberat 6,00 gram di tangannya. FA juga mengaku mendapat sabu-sabu dari temannya, EN, yang sedang menginap di hotel di Jalan Naga.
Polisi tak mau kehilangan jejak. Mereka langsung menuju hotel dan menemukan EN dengan sabu-sabu seberat 0,46 gram di sakunya.
Ketiga tersangka, MA (27), FA (27), dan EN (38), kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)