Samarinda, Klausa.co – Satu tahun sudah Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Satgas yang dibentuk guna menangani persoalan sengketa tanah di Kota Tepian.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi mengatakan, sejauh ini mereka menangani satu kasus pertanahan. Sengketa yang saat ini Kejari Samarinda tangani adalah sengketa lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Dan saat ini dalam proses mediasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda).
“Perkara mafia tanah di sana merupakan permasalahan lahan antara kelompok masyarakat,” ucap Mahdi saat dikonfirmasi awak media pada Senin (16/1/2023).
Mahdi mengungkapkan, dalam sengketa pertanahan terdapat beberapa hal yang kerap menjadi modus bagi para mafia tanah. Di antaranya pengambilan tanah kosong, hingga merubah data kepemilikan lahan. Hal-hal tadi yang kerap dilakukan mafia tanah hingga memunculkan sengketa.
“Terutama yang bersentuhan atau berdampak terhadap harta kekayaan negara,” ungkapnya.
Mahdi menyebutkan, Satgas Anti Mafia Tanah Kejari Samarinda siap melayani keluhan masyarakat atas dugaan sengketa tanah yang dialami. Untuk mempermudah aduan masyarakat, pihaknya menyediakan layanan Call Center ke nomor 0858 4990 2432.
“Untuk keluhan masyarakat bisa langsung menghubungi call centre Satgas Anti Mafia Tanah Kejari Samarinda,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)