Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan skema penyaluran pendanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024. Sebagai informasi, pemilihan orang nomor satu di Kaltim itu akan dihelat 27 November 2024 mendatang.
Maka dari itu, Pemprov Kaltim menyiapkan skema penyaluran anggaran Pilgub dalam dua alokasi APBD. 40 persen kebutuhan anggaran akan dialokasikan melalui APBD perubahan 2023, sementara 60 persen sisanya dianggarkan melalui APBD murni 2024.
“Kewajiban Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan 40 persen pendanaan pada anggaran perubahan 2023. Kemudian sisanya akan dialokasikan ditahun 2024,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni, Jumat (24/3/2023).
Bersadarkan usulan KPU dan Bawaslu Kaltim, total kebutuhan anggaran Pilgub Kaltim 2024 sebesar Rp 434,92 miliar. Rincian anggaran itu disalurkan ke KPU Kaltim, sebesar Rp 300,9 miliar, dan sementara Bawaslu Kaltim Rp 134 miliar.
“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di Pemprov. Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).
“Mengingat pemungutan suara Pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan Pilbup/Pilwali, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” tegasnya. (Mul2/Klausa)