Klausa.co

Pelaku Penikaman di Depan THM, Ditangkap di Kubar

SM saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pelarian pelaku penikaman di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang berinisial SM (44) akhirnya berakhir. Dia diketahui melarikan diri ke Kutai Barat (Kubar), dan diciduk di sana.

SM diketahui melakukan penikaman terhadap SR (39) yang tak lain kawannya sendiri. SR ditikam di depan sebuah tempat hiburan malam THM di bilangan Jalan Gatot Subroto, Samarinda. Penikaman terjadi lantaran pelaku sakit hati dengan ucapan korban. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, (1/8/2022) lalu sekitar pukul 01.00 wita.

SM sempat melarikan diri selama tiga hari. Dirinya diamankan pada Rabu (3/8/2022)lalu. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi awak media Selasa (9/8/2022) menuturkan, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, pinggang bagian belakang, serta telapak tangannya.

Baca Juga:  Petaka Cinta Segitiga, Pria di Bontang Tikam Selingkuhan Istrinya

“Tim yang diturunkan untuk mencari pelaku di antaranya, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda yang, ” terang perwira balik tiga tersebut.

Petugas pun mendapatkan informasi bahwa pelaku ternyata kabur ke Kabupaten Kubar. Tim gabungan kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polres Kubar untuk menangkap pelaku. Setelah ditangkap di Kubar, pelaku dibawa ke Samarinda beserta barang bukti badik yang digunakan untuk menusuk korban.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (VIC/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co