Samarinda, Klausa.co – Nekat nian dua begal asal Samarinda ini. Dalam menjalankan aksinya, kelompok yang beranggota Fahri (34) dan Abdul Rahman (29) berani menodong korban dengan airsoft gun.
Agar usaha mereka lebih licin, keduanya mengaku sebagai polisi. Keduanya menyetop seorang pengendara motor yang melintas di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Sekitar pukul 01.00 Wita, keduanya menyetop korban bernama Nursalim (23) dengan menodong pistol mainan ke arah korban. Selain menodong, salah seorang pelaku memukul kepala korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polsek Samarinda Kota, Jum’at (17/3/2023) mengatakan, tak sampai di situ, Fahri dan Abdul juga mengancam akan membawa korban ke kantor polisi. Namun pada saat di perjalanan, kedua pelaku melucuti barang-barang berharga korban dan langsung melarikan diri.
“Barang berharga korban yang diambil secara paksa, di antaranya satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP Merk OPPO F9 Hitam Biru,” ungkapnya.
Saat itulah Nursalim sadar dirinya menjadi korban begal. Dirinya segera melapor ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindak lanjuti. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan kedua tersangka pada Kamis (16/3/2023).
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit airsoft gun warna hitam dan sebuah borgol.
“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku awalnya keluar dari Gang Tenggiri Kota Samarinda. Mereka melihat korban keluar dari Gang Pesut, kemudian kedua pelaku pun mengejar korban dan langsung melakukan pembegalan,” jelasnya.
Barang yang mereka rampas l, Kombes Pol Ary mengatakan, bahwa ponsel milik korban telah dijual untuk membeli narkoba dan judi online. Telepon pintar itu dijual seharga Rp 600 ribu.
“Akibat perbuatan, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta,” sebutnya.
Selain itu, Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa Fahri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Mar/Fch/Klausa)