Klausa.co

Mahulu Menuju Air Bersih Berkelanjutan: Komitmen Bupati Bonifasius dalam Tata Kelola UPTD

Suasana Laporan Akhir Kajian Naskah Akademik serta Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum di Samarinda, Senin (28/10/24)

Suasana Laporan Akhir Kajian Naskah Akademik serta Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum di Samarinda, Senin (28/10/24) (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih yang optimal dan berkelanjutan, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh, membuka kegiatan Laporan Akhir Kajian Naskah Akademik serta Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum di Samarinda, Senin (28/10/24). Dalam agenda yang difasilitasi Dinas PUPR Mahulu ini, Bonifasius menegaskan pentingnya tata kelola air minum yang profesional dan berdaya guna bagi masyarakat.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang, Ketua Tim LPPM ITN Malang, I Gede Eko Putra Sri Sentanu, serta perwakilan OPD dari Pemprov Kaltim dan Pemkab Mahulu.

“Pemkab Mahulu telah mengeluarkan Perbup Nomor 6 Tahun 2016 yang merancang pembentukan UPTD Air Minum di bawah Dinas PUPR. Namun, dalam praktiknya, UPTD tersebut belum berjalan optimal,” ujar Bonifasius.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Minta Pemkot Turut Perhatian Layanan Kesetaraan Bagi Anak Penyandang Disabilitas

Pada 2022, kajian lebih mendalam kembali dilakukan untuk menemukan solusi dan menyusun regulasi yang lebih tepat guna. Dari kajian ini, lahirlah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022, yang menata ulang UPTD Air Minum di Mahulu.

Bonifasius menyatakan, kajian lanjutan ini diperlukan untuk memastikan tata kelola air minum di masa depan lebih efektif dan berdaya guna.

“Optimalisasi kinerja UPTD Air Minum harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menikmati layanan air bersih yang aman, terjangkau, dan layak,” katanya.

Kajian akademik ini, tambah Bonifasius, bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan efisiensi struktur organisasi UPTD. Bonifasius merinci, ada empat poin utama dalam kajian tersebut: pertama, peningkatan kompetensi SDM dan struktur organisasi UPTD; kedua, penyusunan peraturan yang sesuai dengan konteks lokal Mahulu; ketiga, pengelolaan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan; dan keempat, peningkatan tata kelola agar lebih komprehensif demi terwujudnya pelayanan air minum yang layak.

Baca Juga:  Cerita Andi Harun, Dari Laundry Yogyakarta ke Puncak Kewirausahaan Samarinda

“Saya harap forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang diskusi terbuka bagi semua pihak untuk memberi masukan konstruktif. Hasil kajian ini harus aplikatif dan berdaya guna bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Bonifasius juga menyerukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penelitian, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan hasil kajian ini menjadi pijakan kebijakan yang inovatif dan efektif.

“Mari berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola UPTD Air Minum yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Terima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat. Semoga kajian ini segera dapat kita implementasikan untuk kesejahteraan masyarakat Mahulu,” pungkasnya. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Mahulu)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co