Klausa.co

KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi APD Covid-19

Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Senin (11/12/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022. Gde juga menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) periode 2020.

Dikutip dari JPNN.com, selain Gde, KPK juga memanggil dua pejabat Kementerian Kesehatan RI, yaitu Inspektur Jenderal Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020 Pius Rahardjo.

“Penyidik memanggil dan periksa saksi-saksi untuk penyidikan perkara korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga:  Datang Diam-Diam, Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL

KPK belum mau buka-bukaan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang didapat, ada tiga orang yang sudah dijerat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga sudah mencegah lima orang keluar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Anggota Dewan Ini Diduga Asyik Main Game Slot

Proyek pengadaan APD untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 ini nilainya Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD. KPK menduga ada korupsi yang menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

“Proyek APD untuk Covid-19 ini cukup besar. Sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020,” ucap Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, (10/12/2023).(Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co