Samarinda, Klausa.co – Di tangan pasangan suami istri (pasutri) asal Samarinda ini, peredaran narkoba menjadi sektor penopang ekonomi, sebagai mata pencaharian. Aksi keduanya, mesti berhenti usai petugas mengamankan keduanya di salah satu rumah yang berada di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Pasutri tersebut diketahui bernama Nur Ilahi (27) dan Wahyuni (26). Dari keduanya polisi mengamankan satu poket sabu seberat 4,98 gram bruto, dua sendok takar, satu bundel plastik klip, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 850 ribu.
“Kami dapatkan barang bukti itu disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam yang tergantung di dalam toilet (rumah pasutri itu),” terang Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (4/3/2023).
Penangkapan pasutri itu bermula dari laporan masyarakat sekitar. Di kediaman pelaku diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pun bergerak melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat diamankan, kedua pelaku menyebut barang haram itu didapat dari seorang bernama Rahman alias Mamang (40).
Petugas pun kembali melakukan pengembangan ke kediaman Mamang di Jalan Adi Sucipto, Gang Seroja, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
“Di sana anggota kembali mengamankan pelaku (Mamang), bersama satu unit ponsel di atas kasur dalam kamarnya. Setelah itu, ketiganya kami bawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Ditanya terkait dengan peran pasutri tersebut, keduanya merupakan penjual (sabu).
“Jadi, istrinya ini membantu suaminya menjual sabu-sabu. Sedangkan, Mamang yang menyediakan barang, tetapi ini masih kami dalami asal sabu-sabunya, karena masih ada diatasnya,” terangnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan pasutri muda tersebut.
“Masih kami dalami lagi untuk kasus ini,” pungkasnya. (Mar/Fch/Kausa)